Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Sdw PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Hermansyah
2.Halimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 30 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hermansyah
2Halimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.44.357.586,- (Empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593.21/360/SKPT/IX/2012 tanggal 24 September 2012 Letak Tanah di Kampung Muara Tae RT.04 atas nama Hermansyah yang dijaminkan kepada Penggugat disita atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 593.21/360/SKPT/IX/2012 tanggal 24 September 2012 Letak Tanah di Kampung Muara Tae RT.04 atas nama Hermansyah; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak