Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan isi perjanjian jual beli tahun 2012;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan tanam tumbuh diatasnya yang terletak di Jalan Damanhuri Utara RT. 001, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 12,5 Meter dengan Luas : 1.250 M2/perkan (Seribu Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi/perkan) dengan Batas-batas sebagai sebagai berikut: Sebelah Timur : Jalan Raya, Barat: Gang, Utara : Gang, Selatan: Sungai sebagaimana diatur dalam perjanjian jual beli tahun 2012 antara Penggugat dan Tergugat,
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 501.000.000,- (Lima Ratus Satu Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|