Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,---------------------------------------
- Menyatakan perjanjian nomor : 052/BCPM-SP/TA-Bentas/VIII/2017 antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum,----------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap penggugat,---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan penggugat berhak atas kebun kemitraan atau kebun plasma seluas 41.618 hektar,-----------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada tergugat untuk segera memberikan dan atau menyerahkan hak penggugat atas kebun plasma sawit 20 % dari luas lokasi lahan penggugat seluas 208,09 hektar yaitu seluas 41.618 hektar kepada penggugat,-----------------
- Menghukum tergugat untuk segera membayar atas kerugian penggugat sebesar Rp.835.366.700 (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enem puluh enam ribu tujuh ratus rupiah ), total keseluruhan kerugian penggugat, -------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) untuk tiap-tiap hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) per harinya,),-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada Verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad),-------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( concervatoir beslag) yang telah di letak atas seluruh harta tetap dan bergerak atas kekayaan milik Tergugat , sampai terpenuhinya kerugian penggugat,----------------------------
- Menghukum tergugat tuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,------------------------------------------------------------------------------------
|