Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ALFASIUS AGUSTIN ALUI Anak dari HIMUQ pada hari Jum’at tanggal 07 Maret Tahun 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di dalam sebuah rumah beralamatkan di kampung Ujoh Bilang RT 014 Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------- - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 07 Maret Tahun 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa pergi seorang diri dari rumahnya untuk memancing ke Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun. Sekira hampir 2 (dua) jam memancing, Terdakwa memutuskan untuk pulang. Saat di pertengahan jalan, Terdakwa melihat sebuah rumah milik Saksi Markus Hurang Anak dari Petrus Hanyeq (Alm) yang terlihat kosong dan terkunci dari dalam. Terdakwa mengecek ke seluruh bagian rumah dan memastikan bahwa rumah tersebut kosong tidak berpenghuni. Saat itu timbul niat Terdakwa untuk masuk ke rumah milik Saksi Markus Hurang Anak dari Petrus Hanyeq (Alm). Karena pintu belakang terkunci dari dalam, Terdakwa dengan kedua tangannya menarik paksa pintu belakang dengan kuat hingga menyebabkan kunci pada pintu rusak dan terlepas sehingga pintu dapat terbuka. Terdakwa segera masuk ke dalam rumah dan menemukan 4 (empat) bilah Mandau yang masing-masing memiliki ciri-ciri sebagai berikut: • 1 (satu) bilah Mandau yang terbuat dari besi dengan gagang ukiran patung yang terbuat dari tulang, beserta dengan sarungnya berwarna cokelat dengan ukiran, dan tal sarung yang terbuat dari manik berwarna kuning, merah, hitam, dan biru ; • 1 (satu) bilah Mandau yang terbuat dari besi dengan gagang ukiran terbuat dari kayu, beserta dengan sarungnya berwarna cokelat dengan ukiran dan tali sarung yang terbuat dari manik berwarna kuning, hijau, merah, hitam, putih, dan pink; • 1 (satu) bilah Mandau yang terbuat dari besi dengan gagang ukiran terbuat dari kayu, beserta dengan sarungnya berwarna cokelat dengan ukiran dan tali sarung yang terbuat dari manik berwarna kuning, biru, dan orange; • 1 (satu) bilah Mandau yang terbuat dari besi dengan gagang ukiran terbuat dari kayu, beserta dengan sarungnya berwarna cokelat dengan ukiran; tergantung pada dinding dalam kamar. Tanpa ragu, Terdakwa mengambil 4 (empat) bilah Mandau tersebut dan kembali berkeliling mencari barang berharga lainnya. Hingga sampai Terdakwa di dapur rumah milik Saksi Markus Hurang Anak dari Petrus Hanyeq (Alm) melihat 1 (satu) unit mesin Alkon merk ROBIN warna kuning hitam berada di lantai dapur. Segera Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin Alkon merk ROBIN warna kuning hitam tersebut keluar rumah tak lupa dengan 4 (empat) bilah Mandau untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Batoq Kelo RT 003 Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu. - Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 4 (empat) bilah Mandau dan 1 (satu) unit mesin Alkon merk ROBIN warna kuning hitam tanpa seijin dan sepengetahuan dari Markus Hurang Anak dari Petrus Hanyeq (Alm) selaku pemilik. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Markus Hurang Anak dari Petrus Hanyeq (Alm) mengalami kerugian Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: • 1 (satu) bilah Mandau yang terbuat dari besi dengan gagang ukiran patung yang terbuat dari tulang, beserta dengan sarungnya berwarna cokelat dengan ukiran, dan tali sarung yang terbuat dari manik berwarna kuning, merah, hitam dan biru yaitu sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) • 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan gagang ukiran terbuat dari kayu, beserta dengan sarungnya berwarna cokelat dengan ukiran dan tai sarung yang terbuat dari manik berwarna kuning, hijau, merah, hitam, putih dan pink sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) • 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan gagang ukiran terbuat dari kayu, beserta dengan sarungnya berwarna cokelat dengan ukiran dan tali sarung yang terbuat dari manik berwarna kuning, biru dan orange sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) • 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan gagang ukiran terbuat dari kayu, beserta dengan sarungnya berwarna cokelat dengan ukiran sebesar Rp.2.500.000,- Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) • 1 (satu) unit Mesin Alkon merk ROBIN warna kuning hitam sebesar Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa ALFASIUS AGUSTIN ALUI Anak dari HIMUQ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.--------------------------------------------- |