Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan bulan lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang sebelumnya terketik pada tanggal delapan, bulan Mei tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh sembilan, menjadi yang sebenarnya pada tanggal delapan bulan Februari tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh sembilan;
- Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan bulan lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|