Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Sdw Renaldo Runtunuwu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Renaldo Runtunuwu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonon Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan nama pada akta kelahiran pemohon pemohon yang sebelumnya terketik Renaldo menjadi yang sebenarnya yaitu Renaldo Runtunuwu;
  3. Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah di terima nya Salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, agar Pejabat Pencatatan Sipil Membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak