Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Sdw Yakob Bia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yakob Bia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  • Menyatakan anak-anak PEMOHON yang bernama:
  • MARSEL YUSANTO BIA, lahir di Bonesiun pada tanggal 07 Maret 2004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6407-LT-08032021-0003;
  • RISPA ELBIA, lahir di Oesusu pada tanggal 06 Juni 2005, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6407-LT-08032021-0004;
  • ANGGI YUFENTI BIA, lahir di Oesusu pada tanggal 25 Juli 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6407-LT-03022021-0006;
  • CHEVIN ENDORIXON BIA, lahir di Oesusu pada tanggal 07 November 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6407-LT-03022021-0007.
  • Adalah benar merupakan anak dari pasangan suami YAKOB BIA dan istri NELCI HALLA yang telah melangsungkan perkawinan di hadapan pemuka gama Kristen yang bernama Pdt. TUPING SAMUEL, Am.Th, pada tanggal 02 Juni 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6407-KW-02062025-0002 dan di keluarkan pada tanggal 12 Juni 2025;
  • Memerintahkan kepada PEMOHON setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat untuk dibuatkan catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak