Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Sdw Ruri Heri Atmoko 1.ELLIA BATANG Anak dari BATANG APUI
2.Asrul Als Koneng Bin Pauk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/07/I/2022/Sektor Jempang
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ruri Heri Atmoko
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELLIA BATANG Anak dari BATANG APUI[Penahanan]
2Asrul Als Koneng Bin Pauk[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira jam 20.00 wita, di Kebun Kelapa Sawit Blok 17 PT. Teguh Swakarsa Sejahtera Kamp. Bekokong Kec. Jempang Kab Kutai Barat, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. Teguh Swakarsa Sejahtera, yang dilakukan oleh Sdr. ELLIA BATANG dan Sdr. KONENG, kejadiaan tersebut berawal dari laporan masyarakat yaitu Sdr. OKTAFIANUS dan Sdr. FERDINANDUS NAOT yang mengetahui terjadinya pengambilan buah kelapa sawit tanpa seijin pemiliknya dalam hal ini adalah PT. TSS, pelaku yaitu Sdr. ELLIA BATANG dan Sdr. KONENG, pada saat kejadian pelaku akan mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil pic up Merk Daihatsu Gren Mex Nomor Polisi KT-8685-MJ Warna Hitam Biru, setelah di tanyai oleh Saksi dari mana asal buah kelapa sawit yang diangkut oleh pelaku tersebut, pelaku mengakui bawa buah kelapa sawit tersebut berasal dari Kebun kelapa sawit PT. TSS, buah kelapa sawit tersebut sekira seberat 700 kg, sehingga kerugian PT. TSS sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh  ribu rupiah) dengan perincian 1 kg seharga Rp. 3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah), dengan kejadian tersebut PT. TSS merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian

Pihak Dipublikasikan Ya