Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Sdw CHRISWANTO KOMBONGAN ARBANIANSYAH BIN RINUS ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISWANTO KOMBONGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBANIANSYAH BIN RINUS ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Pada hari ini Senin, tanggal 24 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh Lima (2025) sekitar pukul 15.00 wita saya, -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- : HARIYADI, S.E. : ---------------------------------------------------------------

Pangkat IPTU Nrp 76100373 Jabatan selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/01/II/2025/Samapta, tanggal 24 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi – saksi dan Tersangka dalam perkara Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Tata cara Penerbitan Izin Usaha Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 bersama – sama dengan ----------

 

---------------------------------------------------------- CHRISWANTO KOMBONGAN ----------------------------------------------------

Pangkat BRIPTU NRP 98060384, Selaku Penyidik Pembantu yang dipekerjakan pada Kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor: KEP/539/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-A/01/II/2025/SPK/KALTIM/RESKUBAR tanggal 24 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/01/II/2025/Samapta, tanggal 24 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Di dalam keterangannya masing-masing menerangkan sebagai berikut di bawah ini :--------------------------

 

SAKSI 1 :

 

Nama   :  BRIPDA M.AFDILAH HUSEN Pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 23.00 wita berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kutai Barat Nomor : Sprin/17/II/OPS.1.3./2025 tanggal 05 Maret 2024 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2025 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa toko Ibu Candra yang berada di pinggir jalan poros Kamp. Simpang Damai Kab. Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm) selaku pemilik toko dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya  dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam kamar dan di dapur milik Sdr. ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm) adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu 11 (Sebelas) botol minuman beralkohol merek anggur merah orang tua, selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr. ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm)  bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari toko adi jaya dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr. ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm)  tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr. ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm)  untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017.

 

            

SAKSI  2 : 

Nama : BRIPDA PARAS Pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 22.30 wita berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kutai Barat Nomor : Sprin/17/II/OPS.1.3./2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2025 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa toko Ibu Candra yang berada di pinggir jalan poros Kamp. Simpang Damai Kab. Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm) selaku pemilik toko dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya  dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam WARUNG milik Sdr. ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm) adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu 11 (Sebelas) botol minuman beralkohol merek anggur merah orang tua , selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr. ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm) bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari toko adi jaya dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr. ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm) tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr. ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm) untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017                      

TERSANGKA :

Nama : ARBANIANSYAH Bin RINUS (Alm) menerangkan bahwa Pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 22.30 wita, di Toko Ibu Candra tersangka yang berada di Jalan Poros Kamp. Simpang Damai Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol. Barang yang disita berupa 11 (Sebelas) botol minuman beralkohol merek anggur merah orang tua dan tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut.

   

------ Demikian Resume Sementara ini dibuat dengan sebenarnya kemudian atas kekuatan sumpah jabatan maka ditutup pada hari tanggal dan bulan serta tahun seperti tersebut diatas di Barong Tongkok

Pihak Dipublikasikan Ya