Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa KLENDI Als KAHOY Bin HARIANTO pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekira jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024, bertempat di kawasan kebun Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) Borneo Citra Persada Jaya di Kamp. Suakong, Kec. Bentian Besar, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekira jam 14.00 WITA Terdakwa KLENDI Als KAHOY Bin HARIANTO menuju ke areal Kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) melalui jalan kampung yang berada di Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat yang dimana jalan tersebut tembus ke areal kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dengan menggunakan menggunakan 1 Unit Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN, kemudian sekira Pukul 16.00 Wita pada saat Terdakwa sudah berada di areal kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) tepatnya di Blok G38 yang dimana pada saat itu Terdakwa melihat buah sawit yang sudah di panen oleh karyawan PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dan tertumpuk di pinggir jalan blok G38 PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), sehingga pada saat itu Terdakwa langsung mengambil tanpa ijin buah sawit di pinggir jalan areal blok G38 PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) tersebut yang dimana pada saat itu Terdakwa hanya seorang diri dan menggunakan kedua tangan untuk menaikkan buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) ke dalam bak 1 Unit Mobil Pickup Terdakwa.
Bahwa pada saat buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) yang di ambil oleh Terdakwa tanpa ijin tersebut sudah cukup, Terdakwa langsung membawa buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) tersebut menggunakan Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN dan berniat untuk menjual buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), akan tetapi pada saat Terdakwa membawa Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN dengan muatan buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) tersebut, tiba-tiba Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN tersebut amblas di kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), kemudian Terdakwa turun untuk melakukan pengecekan, setelah Terdakwa melakukan pengecekan dan memastikan bahwa Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN tersebut tidak bisa berjalan lagi, Terdakwa memutuskan untuk meninggalkan Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN tersebut di areal kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dan pulang ke rumah dengan cara berjalan kaki.
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 Sekira Jam 18.00 wita pada saat tim security PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) yaitu Saksi DERRA, Saksi IRWANDI dan Saksi SUGIHARTO melaksanakan patroli di areal kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), dan pada saat itu tim Security PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) menemukan 1 Unit Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN yang pada saat itu amblas di areal blok G38 PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dan pada saat itu tim security PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) langsung mengamankan 1 Unit Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN tersebut dan melaporkan ke pihak menejemen PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) sehingga pihak menejemen PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) memerintahkan untuk melakukan penimbangan terhadap buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) tersebut, yang dimana pada saat itu di ketahui bahwa berat buah sawit yang terdapat di dalam bak 1 Unit Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN tersebut sebesar 1.832 KG (seribu delapan ratus tiga puluh dua kilogram).
Bahwa kemudian pada tanggal 26 November 2024 sekitar jam 22.00 Wita, saksi SUGIARTO sedang menjalankan tugas penjagaan di Pos 12 meter PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dan Terdakwa mendatangi saksi SUGIARTO kemudian menanyakan Mobil Pickup dengan Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN dan mengatakan mobil tersebut milik Terdakwa lalu saksi SUGIARTO mengatakan Mobil Pickup dengan Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN sudah di evakuasi ke kantor kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dan Terdakwa meminta mobil tersebut jangan ditahan kemudian saksi SUGIARTO mengatakan tidak bisa karena sudah ditangani oleh pihak manajemen PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), kemudian Tersangka terdiam dan pergi meninggalkan Pos Penjagaan 12 meter PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ).
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ) berdasarkan surat timbang yang dikeluarkan oleh PT. Agro Manunggal Selaras, dengan Nomor Ticket : AS2-20241104305 tangal 26 November 2024 adalah seberat 1.832 Kg (seribu delapan ratus tiga puluh dua kilogram) jika dinominalkan sejumlah kurang lebih Rp. 6.230.840,- ( Enam Juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 63/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2020 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Borneo Citra Persada Jaya Atas Tanah di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur yang menyatakan PT. Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ) merupakan pemegang Hak Guna Usaha untuk perkebunan kelapa sawit atas tanah negara seluas 17.284,1004 ha (tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh empat koma satu nol nol empat hektar) yang terletak di Kampung Lendian Liang Nayuq, Penawang dan Tendiq, Kecamatan Siluq Ngurai serta Kampung Suakong dan Jelmu Sibak, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa KLENDI Als KAHOY Bin HARIANTO pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekira jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024, bertempat di kawasan kebun Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) Borneo Citra Persada Jaya di Kamp. Suakong, Kec. Bentian Besar, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sekira jam 14.00 WITA Terdakwa KLENDI Als KAHOY Bin HARIANTO menuju ke areal Kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) melalui jalan kampung yang berada di Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat yang dimana jalan tersebut tembus ke areal kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dengan menggunakan menggunakan 1 Unit Mobil Pickup dengan Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN, kemudian sekira Pukul 16.00 Wita pada saat Terdakwa sudah berada di areal kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) tepatnya di Blok G38 yang dimana pada saat itu Terdakwa melihat buah sawit yang sudah di panen oleh karyawan PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dan tertumpuk di pinggir jalan blok G38 PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), sehingga pada saat itu Terdakwa langsung mengambil tanpa ijin buah sawit di pinggir jalan areal blok G38 PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) tersebut dengan cara pada saat itu Terdakwa hanya seorang diri menggunakan kedua tangan untuk menaikkan buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) ke dalam bak 1 Unit Mobil Pickup dengan Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN tersebut.
Bahwa pada saat buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) yang di ambil oleh Terdakwa tanpa ijin tersebut sudah cukup, Terdakwa langsung membawa buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) tersebut menggunakan Mobil Pickup dengan Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN dan berniat untuk menjual buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) besok paginya, akan tetapi pada saat Terdakwa membawa Mobil Pickup dengan Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN dengan muatan buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), tiba-tiba Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN tersebut amblas di kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), dikarenakan Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN Terdakwa tersebut amblas, kemudian Terdakwa turun untuk melakukan pengecekan dan setelah Terdakwa melakukan pengecekan dan memastikan bahwa Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN tersebut tidak bisa berjalan lagi, Terdakwa memutuskan untuk meninggalkan Mobil Pickup dengan Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN tersebut di areal kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ dan pulang ke rumah dengan cara berjalan kaki.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 November 2024 Sekira Jam 18.00 wita pada saat tim security PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) yaitu Saksi DERRA, Saksi IRWANDI dan Saksi SUGIHARTO melaksanakan patroli di areal kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dan pada saat itu tim Security PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) menemukan 1 Unit Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN yang pada saat itu amblas di areal blok G38 PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), kemudian Saksi DERRA meminta Saksi SUGIHARTO (security) untuk memanggil Alpa 3 (Assisten wilayah 3) yaitu saksi FEBRIANTO SARAGIH kemudian saksi FEBRIANTO SARAGIH datang dan memastikan buah yang terdapat di 1 Unit Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN tersebut milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), kemudian saksi FEBRIANTO SARAGIH melakukan kordinasi kepada atasan, kemudian saksi FEBRIANTO SARAGIH mendapatkan perintah dari MK (Manager Kebun) untuk melakukan Evakuasi 1 Unit Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN tersebut, kemudian Tim Traksi mengevakuasi 1 Unit Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN untuk di bawa ke Mess G4 dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak menejemen PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) sehingga pihak menejemen PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) memerintahkan untuk melakukan penimbangan terhadap buah sawit milik PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) tersebut, yang dimana pada saat itu diketahui bahwa berat buah sawit yang terdapat di dalam bak 1 Unit Mobil Pickup Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT-8107 CN tersebut seberat 1.832 KG (seribu delapan ratus tiga puluh dua kilogram).
Bahwa kemudian pada tanggal 26 November 2024 sekitar jam 22.00 Wita, saksi SUGIARTO sedang menjalankan tugas penjagaan di Pos 12 meter PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dan Terdakwa mendatangi saksi SUGIARTO kemudian menanyakan Mobil Pickup dengan Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN dan mengatakan mobil tersebut milik Terdakwa lalu saksi SUGIARTO mengatakan Mobil Pickup dengan Merk SUZUKI CARRY dengan Nomor Polisi KT 8107 CN sudah di evakuasi ke kantor kebun PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dan Terdakwa meminta mobil tersebut jangan di tahan kemudian saksi SUGIARTO mengatakan tidak bisa karena sudah ditangani oleh pihak manajemen PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ), kemudian Tersangka terdiam dan pergi meninggalkan Pos Penjagaan 12 meter PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ).
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ) berdasarkan surat timbang yang dikeluarkan oleh PT. Agro Manunggal Selaras, dengan Nomor Ticket : AS2-20241104305 tangal 26 November 2024 adalah seberat 1.832 Kg (seribu delapan ratus tiga puluh dua kilogram) jika dinominalkan sejumlah kurang lebih Rp. 6.230.840,- ( Enam Juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 63/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2020 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Borneo Citra Persada Jaya Atas Tanah di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur yang menyatakan PT. Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ) merupakan pemegang Hak Guna Usaha untuk perkebunan kelapa sawit atas tanah negara seluas 17.284,1004 ha (tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh empat koma satu nol nol empat hektar) yang terletak di Kampung Lendian Liang Nayuq, Penawang dan Tendiq, Kecamatan Siluq Ngurai serta Kampung Suakong dan Jelmu Sibak, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan |