Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Sdw Victor Haris Pradana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Victor Haris Pradana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan bahwa  di Kampung Resak  pada tanggal 03 September 1967 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama BESAU karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)  Kampung Resak Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat;
  • Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan penetapan Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat Kutipan Akta Kematian atas nama BESAU;
  • Membebaskan biaya perkara kepada pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak