Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Sdw EDI TOPO LALU RIFKI KURNIAWAN Bin SUPARDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/03/VII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI TOPO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU RIFKI KURNIAWAN Bin SUPARDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal Pada Hari Senin Tanggal 04 Juli 2022 Sekira jam 11.00 Wita, Pada Saat itu Karyawan PT. TSS ( Teguh Swakarsa Sejahtera ) Sedang Melaksanakan Pengecekan di Tiap Tiap Divisi Tentang Buah Kelapa Sawit Yang Selalu Selisih saat Pengangkutan dari Kebun PT.TSS ( Teguh Swakarsa Sejahtera ), menuju Ke Pabrik, dan saat itu di temukan Nota Pengangkutan Buah Kelapa Sawit yang selesih dengan Menggunakan Mobil Dump Truck Warna Kuning No. Pol KT. 8567. RH, setelah itu Pengemudi Mobil Dump Truck KT. 8567.RH Dipanggil ke Kantor Kebun PT. TSS ( Teguh Swakarsa Sejahtera ),  tidak lama kemudian datang Pengemudi Mobil Dump Truck KT. 8567.RH tersebut Ke Kebun PT. TSS, dan setelah ditanya Pengemudi Mobil Dump Truck tersebut bernama  LALU RIFKI KURNIAWAN, Kemudian Pihak dari Kebun PT. TSS ( Teguh Swakarsa Sejahtera ) menanyakan Tentang Selisih Angkutan Buah Kelapa Sawit Pada Hari Senin Tanggal 23 Mei 2022, tersebut dikarenakan terlalu banyak selesihnya, dan Sopir Mobil Dump Truck Warna Kuning Kt. 8567.RH tersebut, hanya diam saja tidak lama kemudian Pengemudi Mobil Dump Truck tersebut an.  LALU RIFKI KURNIAWAN menerangkan memang benar Angkutan Buah Kelapa Sawit Yang diangkutnya Dengan menggunakan Mobil Dump Truck Kt. 8567.RH Pada Hari Senin Tanggal 23 Mei 2022, tersebut selisih dikarenakan telah dipangkas / diambil di pinggir jalan guna pembeli Rokok, dan Sopir Pengemudi Mobil Dump Truck KT. 8567.RH an. LALU RIFKI KURNIAWAN Menceritakan Kejadiannya : Pada Hari Senin Tanggal 23 Mei 2022, sekira jam 09.00 Wita, saat itu Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN Mengemudikan Mobil Dump Truck KT. 8567.RH dari Rumahnya  Menuju Ke Kebun PT. TSS ( Teguh Swakarsa Sejahtera ) dalam kondisi sendirian  sesampainya di kebun PT.TSS tepatnya di Loading Rem Divisi II ( Dua ) Saat itu Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN memarkirkan Mobil Dump Truck Kt. 8567.RH dan langsung melakukan Timbang Kosong Mobil Dump Truck Yang dikemudikannya tersebut, setelah Melakukan timbangan Kosong lalu Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN Menunggu Mobil Dump Truck yang dikemudikannya tersebut terisi Buah Kelapa Sawit, sekira jam 11.00 Wita Mobil Dump Truck Warna Kuning KT. 8567.RH yang dikemudikan Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN tersebut sudah terisi penuh dengan Buah kelapa Sawit, setelah itu Saudara LALU RIFKI KURNIAWAN Melakukan Timbangan Lagi dalam kondisi Bermuatan Buah Kelapa Sawit Milik PT. TSS tersebut di Timbangan yang sudah disediakan Pihak Kebun PT. TSS ( Teguh Swakarsa Sejahtera ), dan Setelah melakukan timbangan dalam kondisi bermuatan buah kelapa sawit Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN langsung diberi Surat Jalan untuk dibawa ke Pabrik Buah Kelapa Sawit PT. Farinda Bersaudara, kemudian Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN Membawa Buah Kelapa Sawit Milik PT. TSS tersebut ke Pabrik PT. Farinda Bersaudara sesampainya diperjalanan Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN merasa Capek dan Mengantuk, hingga Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN singgah sejenak untuk beristirahat di rumahnya, sekitar jam 14.00 Wita, Saudara LALU RIFKI KURNIAWAN sampai di rumahnya dan langsung memarkirkan Mobil Dump Truck Kt. 8567.RH yang dikemudikannya tersebut kemudian Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN pun beristirahat, Sekitar jam 20.00 Wita, Saudara LALU RIFKI KURNIAWAN pun terbangun dan kaget ternyata sudah kemalaman, hingga Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN pun Menunda Perjalannya Menuju Ke Pabrik PT. Farinda untuk membongkar Buah Kelapa Sawit dan Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN pun kembali beristirahat, kemudian keesokan harinya Pada Tanggal 24 Mei 2022, sekira jam 06.30 Wita saat itu Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN pun terbangun dari Istirahat dan langsung Bergegas Menuju ke Pabrik PT. Farinda Bersaudara dengan Menggunakan Mobil Dump Truck KT. 8567. RH yang dalam kondisi bermuatan Buah Kelapa Sawit, sesampainya di perjalanan Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN pun singgah sejenak dikarenakan Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN tidak ada uang untuk pembeli rokok dan makan, lalu Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN pun langsung Memberhentikan Mobil Dump Truck KT. 8567.RH yang Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN kemudikan tersebut di Jalan. Semenisasi dan mengurangi beberapa Tandan Buah Kelapa Sawit yang Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN muat di Kebun PT. TSS tersebut setelah Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN selesai Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN pun langsung Menuju Ke Pabrik PT. Farinda Bersaudara, sesampainya di Pabrik PT. Farinda Bersaudara, Mobil Dump Truck Yang Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN kemudikan tersebut langsung masuk ke penimbangan dalam kondisi bermuatan buah kelapa Sawit, setelah selesai melakukan penimbangan, lalu Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN  membongkar buah kelapa sawit di Pabrik PT. Farinda Bersaudara, setelah Membongkar Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN   langsung melakukan Timbangan Kosong Mobil Dump Truck KT. 8567. RH yang dikemudikannya tersebut di tempat Penimbangan Yang telah di sediakan, setelah melakukan Timbangan Kosong, kemudian Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN  langsung keluar dari Lokasi Pabrik PT. Farinda Bersaudara dengan Membawa Mobil Dump Truck KT. 8567. RH menuju Ke Jalan Semenisasi dimana Tempat Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN  menaruh buah kelapa sawit yang telah di pangkasnya / diambilnya tersebut, sesampainya di Jalan. Semenisasi  RT. 07 Kampung. Jambuk tersebut, Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN  langsung menaikkan kembali Buah Kelapa Sawit yang dipangkasnya tersebut Ke Mobil Dump Truck Kt. 8567.RH yang dikemudikannya setelah selesai, Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN   langsung menjualnya dan dari hasil penjualan buah kelapa sawit Saudara. LALU RIFKI KURNIAWAN   mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,00 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ), akibat kejadian tersebut Perusaahn PT. TSS ( Teguh Swakarsa Sejahtera ) mengalami kerugian kurang lebih 340 ( Tiga Empat Puluh ) Kilogram dengan Nominal Uang Rp. 1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ),Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bongan. ----------------------------------------------------------------------------------

 

------- Maka Terhadap Tersangka An. LALU RIFKI KURNIAWAN Bin SUPARDAN, patut diduga telah melakukan Tindak Pidana  Penggelapan Buah Kelapa Sawit, Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 373 KUH Pidana dan sesuai dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / K –  05  / VII / 2022 / Spkt Polsek Bongan Polres Kubar / Polda Kaltim, Tanggal  05  Juli 2022. 

Pihak Dipublikasikan Ya