Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Sdw 1.Rahmadi
2.Muhammad Farhan
3.Andi Ismail, SE
4.Ambo Sakka
5.Ahmad Muldi
6.Handoko Setia Pinuji
7.Edi Sutopo
8.H. Jumardi
9.Herlambang
10.Rosmiati
11.Saleng
12.Zainal
13.Ramli
14.Nurdin
15.Mansyah
16.H. Cimong
17.Wellang
18.Ramlah
Imran Rosadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmadi
2Muhammad Farhan
3Andi Ismail, SE
4Ambo Sakka
5Ahmad Muldi
6Handoko Setia Pinuji
7Edi Sutopo
8H. Jumardi
9Herlambang
10Rosmiati
11Saleng
12Zainal
13Ramli
14Nurdin
15Mansyah
16H. Cimong
17Wellang
18Ramlah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavianus Nabu, SHRahmadi
2Oktavianus Nabu, SHRamlah
3Oktavianus Nabu, SHWellang
4Oktavianus Nabu, SHH. Cimong
5Oktavianus Nabu, SHMansyah
6Oktavianus Nabu, SHNurdin
7Oktavianus Nabu, SHRamli
8Oktavianus Nabu, SHZainal
9Oktavianus Nabu, SHSaleng
10Oktavianus Nabu, SHRosmiati
11Oktavianus Nabu, SHHerlambang
12Oktavianus Nabu, SHH. Jumardi
13Oktavianus Nabu, SHEdi Sutopo
14Oktavianus Nabu, SHHandoko Setia Pinuji
15Oktavianus Nabu, SHAhmad Muldi
16Oktavianus Nabu, SHAmbo Sakka
17Oktavianus Nabu, SHAndi Ismail, SE
18Oktavianus Nabu, SHMuhammad Farhan
Tergugat
NoNama
1Imran Rosadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan  sah dan berharga sita jaminanyang dimohonkan;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah kebun yang sekarang dirusak dan dihancurkan dengan alat berat milik perusahaan adalah tanah kebun milik warga Kelian Dalam/para Penggugat berdasarkan nama-nama dan pemegang sah Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah yang tertera di atas;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa nama-nama yang direkayasa dan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah(SPPHAT)yang direkayasa oleh Tergugat tidak sesuai dengan fakta di lapangan/dan atau dibuat dengan cara akal-akalan yang isinya bertentangan dengan hukum tersebut adalah batal;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(PMH);
  • Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun yang dirusak bukan tanah kosong atau tanah tidak bertuan melainkan tanah kebun tersebut adalah tanah kebun hak milik warga para Penggugat berkebun menanam padi dan mengambil padi untuk kebutuhan makan sehari-hari yang telah dirusak dihancurkan tanpa ganti rugi tentang kerusakan lingkungan,kerusakan tanah kebun milik para Penggugat bveserta tanam tumbuh di atasnya : karet yang di tanam sejak Tahun 2005 dihitung perhektar 700 pohon dihancurkan dalam sekejap dan sekarang urusan tidak kunjung selesai dengan Tergugat bersama PT.Indotama  samasta Manunggal ( PT. ISM) yang digusur Oleh CV.Andes Prasada;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebanyak Rp. 100.000,-permeter/perperkan dikali dengan jumlah luas lahan kebun warga/para Penggugat beserta tanam tumbuh di atasnya sesuai nama dan pemegang Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah yany tertera di atas;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah kebun ini adalah hak milik warga/para Penggugat yang harus dan wajib dikembalikan kepada warga/para Penggugat yang berhak atas tanah kebun yang disengketakan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan yaitu Surat Pernyataan Hak Atas Tanah (SPPHAT)tertera semuanya di atas;
  • Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka agar segera menyerahkan tanah kebun kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dari segala pembebanan, paling lambat tiga hari setelah putusan perkara ini dibacakan, kalau perlu dengan bantuan Polisi dan TNI, oleh karena sekarang musim orang bersihkan kebun untuk menanam pada /warga mau menananm padi di tanah kebun mereka untuk kebutuhan hidup keseharian para penggugat;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa segera melakukan perhitungan untuk membayar kerugian para Penggugat atas kerusakan l;ingkungan warga, kerusakan tanah kebun beserta tanam tumbuh yang rusak, hancur tidak terpakai lagi oleh para Penggugat sejumlah RP > 100,000,-permeter dikalikan dengan luas tanah kebun yang telah tertera di atas sesuai Bukti kepemilikan tanah kebun, Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah ( SPPHAT) tersebut di atas, paling lambat tiga hari setelah putusan perkara ini dibacakan;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.     

         SUBSIDAIR :                                                                                                     

  • Mohon putusan yang adil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak