Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 69/APB/KBR/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P R I M A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING bersama-sama dengan saksi Sumiati (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat sekitaran jam Thomas Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 22.00 wita sdr. Surya (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO) menghubungi terdakwa melalui telpon dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari saksi Sumiati untuk selanjutnya akan terdakwa antar kepada pembeli, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam tanpa plat nomor terdakwa menuju rumah ssaksi Sumiati dan mengambil 2 (dua) poket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira jam 00.30 sdr. Surya menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa membungkus 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan masing-masing 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip dengan menggunakan 1 (satu) buah bekas bungkus permen KOPIKO warna coklat dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip dengan menggunakan 1 (satu) buah bekas bungkus permen BOOM warna biru, selanjutnya terdakwa bungkus kembali menggunakan potongan tisu warna putih dan terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MBS warna putih. Selanjutnya sekitar jam 01.00 wita terdakwa mengantar narkotika jenis sabu tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam tanpa plat nomor menuju ke sekitaran jam Thomas Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa saksi Muhammad Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/45/XII/HUK.6.6./2024/RESNARKOBA tanggal 31 Desember 2024 melakukan undercover buy untuk menangkap terdakwa, selanjutnya pada sekira jam 01.30 wita terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam tanpa plat nomor ke sekitaran jam Thomas Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yaitu saksi Mohammad Riduansyah. Selanjutnya terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan kepada saksi Muhammad Riduansyah. Selanjutnya saksi Muhammad Riduansyah bersama dengan saksi Tri Heri dan saksi Moch Ihsan yang merupakan petugas kepolisian menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya saksi Tri Heri membuka barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MBS warna putih yang didalamnya  terdapat 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih yang  didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen BOOM warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip warna bening serta 1 (satu) buah bekas bungkus permen KOPIKO warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip bening ukuran kecil. Bahwa dari penangkapan petugas kepolisian menyita 2 (Dua) poket  narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih, 1 (satu) buah  bekas bungkus rokok MBS warna putih, 1 (satu) buah  bekas bungkus permen BOOM warna biru, 1 (satu) buah bekas bungkus permen KOPIKO warna coklat, serta 1 (satu) unit HP merk REALME C11 warna abu abu  nomer HP 085393635370 ;  IMEI 864038057768413 ; IMEI 864038057768405 dan 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomer rangka MH3SG5620MJ324712; Nomer Mesin B6H000KY-18 yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Bahwa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut terdakwa dapatkan dari saksi Sumiati untuk terdakwa antarkan kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0013 tanggal 16 Januari 2025, yang ditandatangani oleh  Amaliah, S. Si. Apt. NIP.19790222 200501 2 002 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa sampel Shabu-shabu dalam kemasan Amplop coklat, label merah, segel merah dengan julmah sampel 1 plastik (netto : 39,1 mg) yang di kirim oleh Polres Kubar adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/007/7/01/2025 tanggal 30 November 2024 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, sisa barang bukti sebanyak 0,18 gram.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. RM : P00002588 tanggal 06 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Wiwik Irawati, Amd.AK atas nama Tersangka ZAKARIUS LING Anak dari SUPRIANUS DING dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

S U B S I D A I R

---------- Bahwa Terdakwa ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING bersama-sama dengan saksi Sumiati (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat sekitaran jam Thomas Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

 

Bahwa saksi Muhammad Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/45/XII/HUK.6.6./2024/RESNARKOBA tanggal 31 Desember 2024 melakukan undercover buy untuk menangkap terdakwa, selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira jam 01.30 wita terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam tanpa plat nomor ke sekitaran jam Thomas Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yaitu saksi Mohammad Riduansyah. Selanjutnya terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan kepada saksi Muhammad Riduansyah. Selanjutnya saksi Muhammad Riduansyah bersama dengan saksi Tri Heri dan saksi Moch Ihsan yang merupakan petugas kepolisian menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya saksi Tri Heri membuka barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MBS warna putih yang didalamnya  terdapat 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih yang  didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen BOOM warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip warna bening serta 1 (satu) buah bekas bungkus permen KOPIKO warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip bening ukuran kecil. Bahwa dari penangkapan petugas kepolisian menyita 2 (Dua) poket  narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih, 1 (satu) buah  bekas bungkus rokok MBS warna putih, 1 (satu) buah  bekas bungkus permen BOOM warna biru, 1 (satu) buah bekas bungkus permen KOPIKO warna coklat, serta 1 (satu) unit HP merk REALME C11 warna abu abu  nomer HP 085393635370 ;  IMEI 864038057768413 ; IMEI 864038057768405 dan 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomer rangka MH3SG5620MJ324712; Nomer Mesin B6H000KY-18 yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Bahwa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut terdakwa dapatkan dari saksi Sumiati untuk terdakwa antarkan kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0013 tanggal 16 Januari 2025, yang ditandatangani oleh  Amaliah, S. Si. Apt. NIP.19790222 200501 2 002 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa sampel Shabu-shabu dalam kemasan Amplop coklat, label merah, segel merah dengan julmah sampel 1 plastik (netto : 39,1 mg) yang di kirim oleh Polres Kubar adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/007/7/01/2025 tanggal 30 November 2024 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, sisa barang bukti sebanyak 0,18 gram.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. RM : P00002588 tanggal 06 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Wiwik Irawati, Amd.AK atas nama Tersangka ZAKARIUS LING Anak dari SUPRIANUS DING dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya