Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.SALMA ADILAH, SH
1.HERI BIN YUNUS
2.KEMRI AGUST RIO NAINGGOLAN Anak Dari SUARDI NAINGGOLAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 80 /APB/KBR/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI BIN YUNUS[Penahanan]
2KEMRI AGUST RIO NAINGGOLAN Anak Dari SUARDI NAINGGOLAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU -------------- Bahwa terdakwa HERI Bin YUNUS bersama dengan saksi KEMRI AGUST RIO NAINGGOLANAnak dari Suardi NAINGGOLAN , pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat Blok M. 14 tempat penumpukan buah kelapa sawit PT. Citra Agro Kencana dalam wilayah Kamp. Muara Nyahing Kec. Damai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- -------------- Bermula dari sdr. Andi Rahmat Julianto (DPO) bekerja pada PT. Citra Agro Kencana (“PT. CAK”) dengan perjanjian kerja nomor : 012/SPK/CAK/II/2021 tanggal 16 November 2021 sdr. Heri bin Yunus (“Terdakwa I”) bekerja pada PT CAK bertugas sebagai kerani penen atau produksi buah kelapa sawit dengan perjanjian kerja nomor : 044/SPK/CAK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 sedangkan sdr. Kemri Agust Rio Nainggolan Anak Dari Suardi Nainggolan (Alm) (“Terdakwa II”) bekerja pada PT. CAK bertugas sebagai mandor penen/ produksi buah kelapa sawit dengan perjanjian kontrak kerja nomor 043/SPK/CAK/I/2025 tanggal 13 Januari 2025. Lalu, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wita Para Terdakwa memasuki lokasi blok M. 14 tempat penumpukan PT. CAK dalam wilayah Kamp. Muara Nyahing Kec. Damai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur untuk memantau hasil panen buah kelapa sawit. Atas perintah sdr. Andi Rahmat Julianto (DPO), Para Terdakwa secara sadar dan terencana melakukan penggelapan buah kelapa sawit dengan cara menyisihkan hasil panen, memberikan laporan palsu bahwa panen telah diangkut seluruhnya ke pabrik di Kamp Mawar, dan mengawasi truk pengangkut yang telah disiapkan oleh sdr. Andi Rahmat Julianto (DPO) sambil merahasiakan penggelapan tersebut dari karyawan lain PT. CAK. Pada pukul 23.00 wita sdr. Andi Rahmat Julianto (“DPO”) bersama dengan Para Terdakwa mengangkut hasil penggelapan buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 141 janjang/ 2100 kg sebagaimana akan sdr. Andi Rahmat Julianto (“DPO”) jual untuk mendapatkan keuntungan. Para Terdakwa dan sdr. Andi Rahmat Julianto (DPO) melakiukan penggelapan sebanyak 3 tiga kali tepatnya pada tanggal 3 Maret 2025 sebanyak 221 janjanjang/ 2.324 kg dan 8 Maret 2025 sebanyak 304 janjang/ 3.200 kg. Dalam hal ini, Terdakwa I mendapat upah dari sdr. Andi Rahmat Julianto (“DPO”) sebesar Rp1.200.000 dan Terdakwa II sebesar Rp 500.000. Bahwa berdasarkan Berita Acara Kehilangn TBS PT. CAK bahwa PT. CAK mengalami kehilangan kelapa sawit sejumlah 666 janjang atau 7.624 kg sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 17.535.200,-. ---------------------------------------------------------- -------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------- ------------------------------------------------- ---------------------- ATAU KEDUA -------------- Bahwa terdakwa HERI Bin YUNUS bersama dengan saksi KEMRI AGUST RIO NAINGGOLANAnak dari Suardi NAINGGOLAN, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat Blok M. 14 tempat penumpukan buah kelapa sawit PT. Citra Agro Kencana dalam wilayah Kamp. Muara Nyahing Kec. Damai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah 3 kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---- ----- ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------- Bermula dari sdr. Andi Rahmat Julianto (DPO) bekerja pada PT. Citra Agro Kencana (“PT. CAK”) dengan perjanjian kerja nomor : 012/SPK/CAK/II/2021 tanggal 16 November 2021 sdr. Heri bin Yunus (“Terdakwa I”) bekerja pada PT CAK bertugas sebagai kerani penen atau produksi buah kelapa sawit dengan perjanjian kerja nomor : 044/SPK/CAK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 sedangkan sdr. Kemri Agust Rio Nainggolan Anak Dari Suardi Nainggolan (Alm) (“Terdakwa II”) bekerja pada PT. CAK bertugas sebagai mandor penen/ produksi buah kelapa sawit dengan perjanjian kontrak kerja nomor 043/SPK/CAK/I/2025 tanggal 13 Januari 2025. Lalu, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wita Para Terdakwa memasuki lokasi blok M. 14 tempat penumpukan PT. CAK dalam wilayah Kamp. Muara Nyahing Kec. Damai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur untuk memantau hasil panen buah kelapa sawit. Atas perintah sdr. Andi Rahmat Julianto (DPO), Para Terdakwa secara sadar dan terencana melakukan penggelapan buah kelapa sawit dengan cara menyisihkan hasil panen, memberikan laporan palsu bahwa panen telah diangkut seluruhnya ke pabrik di Kamp Mawar, dan mengawasi truk pengangkut yang telah disiapkan oleh sdr. Andi Rahmat Julianto (DPO) sambil merahasiakan penggelapan tersebut dari karyawan lain PT. CAK. Pada pukul 23.00 wita sdr. Andi Rahmat Julianto (“DPO”) bersama dengan Para Terdakwa mengangkut hasil penggelapan buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 141 janjang/ 2100 kg sebagaimana akan sdr. Andi Rahmat Julianto (“DPO”) jual untuk mendapatkan keuntungan. Para Terdakwa dan sdr. Andi Rahmat Julianto (DPO) melakiukan penggelapan sebanyak 3 tiga kali tepatnya pada tanggal 3 Maret 2025 sebanyak 221 janjanjang/ 2.324 kg dan 8 Maret 2025 sebanyak 304 janjang/ 3.200 kg. Dalam hal ini, Terdakwa I mendapat upah dari sdr. Andi Rahmat Julianto (“DPO”) sebesar Rp1.200.000 dan Terdakwa II sebesar Rp 500.000. Bahwa berdasarkan Berita Acara Kehilangn TBS PT. CAK bahwa PT. CAK mengalami kehilangan kelapa sawit sejumlah 666 janjang atau 7.624 kg sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 17.535.200,-.---- ------------------------------------------------------ -------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya