Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Sdw | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Sendawar | 1.Adhi Kurniawanto 2.Nurul Purbianti |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 175.249.627,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 175.249.627,- ( SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DUA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 146.027.644,- ( SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA DUA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 29.221.983,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan dan Pelepasan Hak atas tanah / Sporadik an. Adhi Kurniawanto Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |