Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.WISNU DEWANTORO, SH 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
LAMBERTUS MILANG Anak dari HENDRIKUS HINGANG DING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 92/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa LAMBERTUS MILANG Anak dari HENDRIKUS HINGAN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait maraknya kegiatan transaksi atau peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Kamp. Mamahak Teboq, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan informasi tentang sdri. RETI NATALIA INTAN bersama-sama dengan Terdakwa secara melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diduga shabu-shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF langsung menuju ke rumah sdri. RETI NATALIA INTAN yang dimana dalam rumah tersebut sdri. RETI NATALIA INTAN sedang bersama-sama dengan Terdakwa, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penggeledahan di rumah sdri. RETI NATALIA INTAN yang beralamat di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu tersebut, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah sdri. RETI NATALIA INTAN ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Poket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening yang berada di dalam 1 (satu) buah botol merk nutri kids yang berda didalam 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 5. 000.000. (lima juta rupiah) didalam 1 (satu) buah dompet berwarna choklat dengan merk Sophia Martin Paris yang berada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna cream merk Chibao, beserta 3 (tiga) buah pipet kaca,1 (satu) buah sedotan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan merek Acis, 2 (dua) pack plastik klip kecil bening, yang dimana Narkotika Tersebut adalah milik sdri. RETI NATALIA INTAN, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF juga menemukan 13 (tiga belas) poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening, yang berada di dalam 1 (Satu) buah plastik klip warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) poket kecil shabu-shabu berada di kantong depaan tas hitam merk Klip milik Terdakwa, Kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penangkapan dan mengamankan sdri. RETI NATALIA INTAN dan Terdakwa ke Polres Mahulu untuk diproses hukum.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa LAMBERTUS MILANG Anak dari HENDRIKUS HINGAN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait maraknya kegiatan transaksi atau peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Kamp. Mamahak Teboq, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan informasi tentang sdri. RETI NATALIA INTAN bersama-sama dengan Terdakwa secara melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diduga shabu-shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF langsung menuju ke rumah sdri. RETI NATALIA INTAN yang dimana dalam rumah tersebut sdri. RETI NATALIA INTAN sedang bersama-sama dengan Terdakwa, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penggeledahan di rumah sdri. RETI NATALIA INTAN yang beralamat di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu tersebut, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah sdri. RETI NATALIA INTAN ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Poket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening yang berada di dalam 1 (satu) buah botol merk nutri kids yang berda didalam 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 5. 000.000. (lima juta rupiah) didalam 1 (satu) buah dompet berwarna choklat dengan merk Sophia Martin Paris yang berada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna cream merk Chibao, beserta 3 (tiga) buah pipet kaca,1 (satu) buah sedotan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan merek Acis, 2 (dua) pack plastik klip kecil bening, yang dimana Narkotika Tersebut adalah milik sdri. RETI NATALIA INTAN, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF juga menemukan 13 (tiga belas) poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening, yang berada di dalam 1 (Satu) buah plastik klip warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) poket kecil shabu-shabu berada di kantong depaan tas hitam merk Klip milik Terdakwa, Kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penangkapan dan mengamankan sdri. RETI NATALIA INTAN dan Terdakwa ke Polres Mahulu untuk diproses hukum.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |