Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Sdw Rismen S. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rismen S.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di rumah di jalan Dr. Soewondo, RT.003, Kampung Long Iram, Kota Kecamatan Long Iram, Kabupaten  Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Kutai Barat pada Tanggal 17 Maret 1996 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama  Siam dikarena sakit dan dikebumikan di Pemakaman/Kuburan Muslimin Kampung Long Iram Seberang pada tanggal 17 Maret 1996, dan telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Chatijah pada  hari Sabtu, 14 September 1986 di rumah di Jalan Dr. Soewondo, RT.003, Kampung Long Iram, Kota Kecamatan Long Iram, Kabupaten  Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dikarenakan sakit, dan dikebumikan di Pemakaman/Kuburan Muslimin Kampung Long Iram Seberang pada tanggal 14 September 1986 ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Siam dan Chatijah tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak