Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Sdw NUR HANDAYANI, S.H. FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 65/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa Terdakwa FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) bersama saksi FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH (keduanya merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah) pada hari kamis tanggal 08 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kampung Linggang Tering Seberang RT 006 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------      

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 19.00 WITA saksi YULIANTI NINGSIH Anak dari BENNY WIJAYA keluar rumah menggunakan sepeda motor milik saksi YULIANTI merek Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi KT 6283 PG untuk pergi ke rumah keluarga saksi YULIANTI dan menjemput anak saksi YULIANTI, kemudian saksi YULIANTI kembali ke rumah sekitar jam 20.00 WITA dan memarkirkan sepeda motor tersebut di garasi depan rumah saksi YULIANTI yang beralamat di Kampung Linggang Tering Seberang RT 006 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 08 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 09.30 WITA saat saksi YULIANTI akan pergi belanja menggunakan motor tersebut akan tetapi setelah saksi YULIANTI keluar rumah saksi YULIANTI melihat bahwa motor tersebut sudah tidak ada di garasi depan rumah saksi YULIANTI dan saksi YULIANTI mengira bahwa saksi YULIANTI lupa menaruh di mana motor tersebut akan tetapi setelah semalam saksi YULIANTI menggunakan untuk ke tempat keluarga saksi YULIANTI dan menjemput anak saksi YULIANTI, saksi YULIANTI tidak ada menggunakan lagi motor tersebut. Lalu pada hari itu juga sekitar jam 11.00 wita saksi YULIANTI melaporkan kejadian pencurian motor saya tersebut ke Pos Polisi Tering. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 09.30 WITA saksi EKO FITRIANTO Anak dari JUNAIDI KAMUS (Alm) yang merupakan suami dari saksi YULIANTI mendapat informasi dari saudara CENA yang mengatakan “ini ada anaknya Alm. KARI tiba tiba punya motor, tipe tipe motornya sama kayak punya kamu, coba kamu cek ke rumah mereka di daerah bonah yang lembo itu”. Selanjutnya sekitar jam 13.00 WITA saksi EKO pergi menggunakan sepeda motor saksi EKO bersama dengan saksi SAM IDO AZARYA Anak dari ERPIN dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda. Setelah itu saksi EKO dan saksi SAM IDO pergi ke daerah Bonah, selanjutnya saksi SAM IDO memberitahu bahwa kemungkinan motor tersebut berada di Sirkuit Lanai Kecamatan Linggang Bigung karena mungkin mereka sedang balapan, lalu saksi EKO menjawab “biar saya aja yang kesana”. Selanjutnya saksi SAM IDO memberi informasi bahwa motor tersebut ada di Gunung Bojoq Kampung Linggang Jelemuq Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Kemudian sekitar jam 15.30 WITA saksi EKO bersama dengan saksi SAM IDO pergi ke Gunung Bojoq Kampung Linggang Jelemuq Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Setelah sampai disana saksi EKO melihat motor yang mirip dengan motor istri saksi EKO yaitu motor merek Yamaha Mio M3 warna merah hitam milik saksi YULIANTI yang hilang, lalu saksi EKO mengecek di kembang/motif ban motor tersebut sama dengan motor yang hilang. Kemudian saksi EKO mengecek ke nomor mesin motor tersebut akan tetapi nomor mesinnya sudah hilang. Lalu saksi EKO mengecek ke nomor rangka motor tersebut dan saksi EKO samakan dengan yang tertera di BPKB milik saksi YULIANTI dan ternyata nomor rangka di motor tersebut dan nomor rangka yang tertera di BPKB milik saksi YULIANTI sama.

-----------Perbuatan terdakwa FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------

Subsidair

---------- Bahwa Terdakwa FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) bersama saksi FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH (keduanya merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah) pada hari kamis tanggal 08 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kampung Linggang Tering Seberang RT 006 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “pencurian” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

                                              

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 19.00 WITA saksi YULIANTI NINGSIH Anak dari BENNY WIJAYA keluar rumah menggunakan sepeda motor milik saksi YULIANTI merek Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi KT 6283 PG untuk pergi ke rumah keluarga saksi YULIANTI dan menjemput anak saksi YULIANTI, kemudian saksi YULIANTI kembali ke rumah sekitar jam 20.00 WITA dan memarkirkan sepeda motor tersebut di garasi depan rumah saksi YULIANTI yang beralamat di Kampung Linggang Tering Seberang RT 006 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 08 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 09.30 WITA saat saksi YULIANTI akan pergi belanja menggunakan motor tersebut akan tetapi setelah saksi YULIANTI keluar rumah saksi YULIANTI melihat bahwa motor tersebut sudah tidak ada di garasi depan rumah saksi YULIANTI dan saksi YULIANTI mengira bahwa saksi YULIANTI lupa menaruh di mana motor tersebut akan tetapi setelah semalam saksi YULIANTI menggunakan untuk ke tempat keluarga saksi YULIANTI dan menjemput anak saksi YULIANTI, saksi YULIANTI tidak ada menggunakan lagi motor tersebut. Lalu pada hari itu juga sekitar jam 11.00 wita saksi YULIANTI melaporkan kejadian pencurian motor saya tersebut ke Pos Polisi Tering. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 09.30 WITA saksi EKO FITRIANTO Anak dari JUNAIDI KAMUS (Alm) yang merupakan suami dari saksi YULIANTI mendapat informasi dari saudara CENA yang mengatakan “ini ada anaknya Alm. KARI tiba tiba punya motor, tipe tipe motornya sama kayak punya kamu, coba kamu cek ke rumah mereka di daerah bonah yang lembo itu”. Selanjutnya sekitar jam 13.00 WITA saksi EKO pergi menggunakan sepeda motor saksi EKO bersama dengan saksi SAM IDO AZARYA Anak dari ERPIN dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda. Setelah itu saksi EKO dan saksi SAM IDO pergi ke daerah Bonah, selanjutnya saksi SAM IDO memberitahu bahwa kemungkinan motor tersebut berada di Sirkuit Lanai Kecamatan Linggang Bigung karena mungkin mereka sedang balapan, lalu saksi EKO menjawab “biar saya aja yang kesana”. Selanjutnya saksi SAM IDO memberi informasi bahwa motor tersebut ada di Gunung Bojoq Kampung Linggang Jelemuq Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Kemudian sekitar jam 15.30 WITA saksi EKO bersama dengan saksi SAM IDO pergi ke Gunung Bojoq Kampung Linggang Jelemuq Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Setelah sampai disana saksi EKO melihat motor yang mirip dengan motor istri saksi EKO yaitu motor merek Yamaha Mio M3 warna merah hitam milik saksi YULIANTI yang hilang, lalu saksi EKO mengecek di kembang/motif ban motor tersebut sama dengan motor yang hilang. Kemudian saksi EKO mengecek ke nomor mesin motor tersebut akan tetapi nomor mesinnya sudah hilang. Lalu saksi EKO mengecek ke nomor rangka motor tersebut dan saksi EKO samakan dengan yang tertera di BPKB milik saksi YULIANTI dan ternyata nomor rangka di motor tersebut dan nomor rangka yang tertera di BPKB milik saksi YULIANTI sama. 

-----------Perbuatan terdakwa FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya