Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 76/APB/KBR/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

P R I M A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL bersama-sama dengan saksi Ahmad Syahrul Bin Hariadi (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wita saksi Ahmad Syahrul menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke sebuah rumah yang beralamat di kampung Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, selanjutnya terdakwa melihat saksi Ahmad Syahrul membagi narkotika jenis sabu yang terdapat dalam bungkusan warna hitam menjadi beberapa poketan kecil, selanjutnya terdakwa bersama saksi Ahmad Syahrul sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Bahwa selanjutnya pada sekira jam 19.00 Wita terdakwa melihat saksi Ahmad Syahrul menyimpan amplop yang berisi poketan narkotika jenis sabu ke dalam tas dan kantong jaket saksi Ahmad Syahrul. Selanjutnya terdakwa pergi bersama saksi Ahmad Syahrul untuk membuatkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dan bertemu dengan orang yang akan membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO tanpa plat nomor milik saksi Ahmad Syahrul dengan posisi terdakwa di bonceng oleh saksi Ahmad Syahrul, selanjutnya dalam perjalanan saksi Ahmad Syahrul menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa terima dan terdakwa masukkan ke dalam kentong jaket yang terdakwa gunakan. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sakis Ahmad Syahrul sampai di seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Ahmad Syahrul.
Bahwa saksi M. Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/05/I/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA tanggal 11 Januari 2025 melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dan melakukan penangkapan terhadap saksi Finalia (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi Finalia dan di dapati bahwa saksi Finalia mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Ahmad Syahrul, selanjutnya petugas kepolisian menyuruh saksi Finalia untuk menghubungi saksi Ahmad Syahrul dan saksi Ahmad Syahrul datang bersama terdakwa untuk mengantar narkotika kepada saksi Finalia. Selanjutntya terdakwa dilakukan penangkapan bersama dengan saksi Ahmad Syahrul di seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.
Bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 2 (dua) poket  narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening tersebut diketemukan anggota kepolisian didalam  1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 8 dan setelah dibuka didalamnya terdapat  1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 3 dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening yang saat tersebut ada pada terdakwa serta 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG GALAXY  A04e  warna hitam  nomer  HP 085341530390  IMEI 352129771905040 IMEI 352129771905048 milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0021 tanggal 23 Januari 2025, yang ditandatangani oleh  Eva Yun Deliana, S. Si. Apt. NIP.19810622 200712 2 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/012/14/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, sisa barang bukti 0,19 gram.
Bahwa sesuai dengan Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. Rm : P00002637 tanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Weny Frida, Amd.Kes. atas nama Tersangka ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung ampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

 

S U B S I D A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa Terdakwa ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL bersama-sama dengan saksi Ahmad Syahrul Bin Hariadi (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

 

Bahwa saksi M. Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/05/I/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA tanggal 11 Januari 2025 melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dan melakukan penangkapan terhadap saksi Finalia (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi Finalia dan di dapati bahwa saksi Finalia mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Ahmad Syahrul, selanjutnya petugas kepolisian menyuruh saksi Finalia untuk menghubungi saksi Ahmad Syahrul dan saksi Ahmad Syahrul datang bersama terdakwa untuk mengantar narkotika kepada saksi Finalia. Selanjutntya terdakwa dilakukan penangkapan bersama dengan saksi Ahmad Syahrul di seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.
Bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 2 (dua) poket  narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening tersebut diketemukan anggota kepolisian didalam  1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 8 dan setelah dibuka didalamnya terdapat  1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 3 dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening yang saat tersebut ada pada terdakwa serta 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG GALAXY  A04e  warna hitam  nomer  HP 085341530390  IMEI 352129771905040 IMEI 352129771905048 milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0021 tanggal 23 Januari 2025, yang ditandatangani oleh  Eva Yun Deliana, S. Si. Apt. NIP.19810622 200712 2 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/012/14/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, sisa barang bukti 0,19 gram.
Bahwa sesuai dengan Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. Rm : P00002637 tanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Weny Frida, Amd.Kes. atas nama Tersangka ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung ampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMULtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya