Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Sdw WAHYUDI DIAN SEPARJANI DANIEL KRISTIANTO Anak Dari KETUT KARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/17/III/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHYUDI DIAN SEPARJANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL KRISTIANTO Anak Dari KETUT KARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 18.30 wita berdasarkan Surat Perintah tugas Nomor : Sp.Gas/2/III/Reskrim/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2024 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalah gunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polsek Muara Lawa, berawal dari informasi masyarakat bahwa toko DANIEL yang berada di Jln. Trans Kaltim Samarinda-Melak Kamp.Muara Lawa Rt.04 Kec.Muara lawa Kab. Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. DANIEL KRISTIANTO selaku pemilik toko dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya  dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di Atas Lemari Rak Barang milik Sdr. DANIEL KRISTIANTO adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu 20 (Dua  Puluh) Botol minuman beralkohol yaitu 4 (Empat)  Botol Minuman Beralkohol Merek TOPI MIRING, 6 (Enam ) Botol Minuman beralkohol Merek NEWPORT,  4 (empat ) Botol Minuman beralkohol Merek FRIND SHIP,  2 (Dua ) Botol Minuman beralkohol Merek ANGGUR HIJAU, 1  (Satu) Botol Minuman beralkohol Merek MCDONALD ANGGUR MERAH, 1  (Satu) Botol Minuman beralkohol Merek MCDONALD ANGGUR PUTIH, 2 (Dua) Botol Minuman beralkohol Merek ORANGTUA ANGGUR PUTIH selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr. DANIEL KRISTIANTO bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr DANIEL KRISTIANTO tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr. DANIEL KRISTIANTO untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017

Pihak Dipublikasikan Ya