Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan ayah dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan pasal 1365, 1366 KUHPerdata.
- Memerintahkan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali untuk seluruhnya lahan Seluas 2.700 Meter Persegi yang yang dikuasai nya Pada objek perkara A Quo dengan suka rela kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat 2 untuk mengosongkan Lahan Seluas 2.700 Meter Persegi yang menjadi Objek Perkara A Quo.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Keterangan Jual Beli tanah tertanggal 23 – 09 – 1996 antara Turut Tergugat 2 dengan Penggugat yang berukuran : Lebar 150 X 200 Meter atau 2,5 Hektar adalah milik Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung Renteng kerugian yang di alami Penggugat sebesar RP. 435.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai Berikut:
- Kerugian Materil secara Tanggung Renteng kepada Penggugat Sebesar Rp. 135.000.000; (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)sesuai dengan perhitungan yang telah penggugat Uraikan pada Angka Romawi II Posita No. 7
- kerugian imateril Sebesar Rp. 300.000.000; (Tiga Ratus Juta Rupiah)
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dalam dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding, Verzet dan atau Kasasi (Uit Voorbaar bij Voorad).
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan Perkara ini
- Menghukum para Tergugat Untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini untuk seluruhnya.
|