Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2024/PN Sdw | ARIO WIBOWO | 1.JULIANTO Anak Dari KATIBIN 2.KERI Anak Dari GERUNG |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Sdw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/38/II/RES.1.2/2024/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Awalnya pada bulan Juni 2022 saat pelapor bermaksud untuk mengecek tanaman karet yang berlokasi di lahan di Kamp. Linggang Amer RT 004 Kec. Linggang bigung kab. kutai barat, sesampainya dilokasi lahan pelapor melihat bahwa tanaman pohon karet diatas lahan tersebut sebagian sudah ditebang, sehingga pelapor terkejut dan mencoba menayakan kepada Sdri. KERI dan Sdr. YULIANTO karena sepengetahuan pelapor Sdri. KERI dan Sdr.YULIANTO tersebut juga memiliki lahan di sebelah lahan pelapor, pada saat pelapor menayakan apakah mengetahui siapa yang menebang pohon karet di lokasi lahan milik pelapor disana Sdri. KERI mengatakan bahwa dirinya lah yang menebang pohon tersebut karena menurutnya lahan tersebut merupakan lahan milik Sdri. KERI yang sudah diwarsikan olehnya kepada Sdr. YULIANTO (Anak), kemudian permasalahan tesebut kami selesaikan secara kekeluargaan dengan menggunakan media Adat dan hasilnya kami tuangkan didalam kesepakatan Lembaga adat kampung Linggang Amer pada tanggal 20 September 2023 yang isinya adalah Pihak Sdri. KERI dan Sdr.YULIANTO telah memberikan ganti rugi atas 100 pohon karet yang ditebangnya dengan nominal Rp. 5.000.000, nemun pada bulan Agustus 2023 pelapor kembali melakukan pengecekan kelahan tersebut namun posisi lahan sudah di semprot dengan menggunakan racun rumput, kemudian di bulan September 2023 pelapor kebali datang kelahan dan menermukan bahwa lahan sudah dibakar kemudian pelapor membuat patok pembatas antara lahan pelapor dengan lahan milik Sdri. KERI, kemudian pada tanggal 15 bulan Oktober 2023 pelapor bersama suami pelapor kembali pergi kelahan dan disana terdapat tanaman berupa Padi gunung dan tanaman singkong, dan pondok yang masuk kedalam lahan milik pelapor, atas kejadian tersebut pelapor meminta kepada tokoh masyarakat untuk kembali mencari jalan tengan, namun dari pihak Sdri. KERI dan YULIANTO tetap tidak memperdulikan hal tersebut. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |