Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.Sus/2025/PN Sdw | AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H. | FIRDAUS MUSLIM Bin (Alm) HARYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 120/APB/KBR/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
------------- Bahwa ia terdakwa FIRDAUS MUSLIM BIN ( ALM ) HARYONO, pada waktu antara bulan maret tahun 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 26 bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kamp. Kaliq Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “telah melakukan usaha penambangan tanpa iup (izin usaha pertambangan), ipr (izin pertambangan rakyat) atau iupk (izin usaha pertambangan khusus) sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) ayat (3)” undang-undang republik indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan secara berlanjut, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bermula dari terdakwa yang mengetahui pada tempat sebagaimana tersebut di atas terdapat kandungan batu baranya, lalu di tempat tersebut sejak sekitar bulan Maret 2025 terdakwa dengan menggunakan alat berat yang disewa oleh terdakwa melalui sdr. Herwin selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Budi Cahyono sebagai operator 1 (satu) unit ekskavator merk hitachi zaxis 200 berwarna orange, saksi M. Ropi’i sebagai operator 1 (satu) unit ekskavator merk hitachi zaxis 200 berwarna orange dan saksi Sudarmin sebagai operator 1 (satu) unit ekskavator merk komatsu PC 200 berwarna kuning dengan masing-masing operator mendapat upah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui transfer BRI LINK, untuk melakukan pembuatan, perbaikan, dan perawatan jalan.untuk melakukan pengupasan lahan, penggalian lubang, penggalian atau pengambilan batu bara atau coal getting, dan menumpuk batu bara, dan dari penambangan yang dilakukan terdakwa sejak bulan Maret 2025 tersebut telah menghasilkan batu bara yang belum terangkut sebanyak 1000 (seribu) metrik ton batu bara akan tetapi terdakwa belum sempat menjual karena belum sampai batas maksimal pengumpulan yakni 5000 (lima ribu) metrik ton. Namun oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukkan atau tidak mempunyai IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)untuk melakukan penambangan di tempat tersebut, pada tanggal 26 Mei 2025 penambangan yang terdakwa lakukan dihentikan oleh saksi Muhammad Aprizal Hafid Bin (Alm) H Imran, saksi I Putu Partha Mulyano Anak dari I bKetut Gelgel Arnawa (keduanya Anggota POLRI) dan selanjutnya diproses lebih lanjut
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP ------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |