Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa SYAMSIR Bin SYAHRA (ALM) pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Mess PT. BORNEO CITRA PERSADA ABADI (PT. BCPA) yang beralamat di Kampung Kendesiq Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat atau setidaktidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 saksi ADDADALWI Bin ASRI yang bekerja pada PT. BORNEO CITRA PERSADA ABADI (PT. BCPA) sebagai petugas Gudang Rayon C dan operator mesin pompa air telah mengambil solar milik PT. BCPA dari gudang PKS PT. BCPA yang beralamat di Kampung Kendesiq Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat tanpa izin dari manajemen PT. BCPA selaku pemilik. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wita di tempat tinggal saksi ADDADALWI yaitu Mes Rayon C PT. BCPA yang beralamat di Kampung Kendesiq Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat terdakwa mendatangi saksi ADDADALWI dan mengatakan “ADAKAH SOLAR MU” selanjutnya saksi ADDADALWI menjawab “ADA ITU OM”, terdakwa bertanya “ADA BERAPA BANYAK ITU SOLARMU” saksi ADDADALWI menjawab ”ADA 60 LITER OM” selanjutnya terdakwa berkata “YA SUDAH BAWA KE RUMAHKU”. Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 wita saksi ADDADALWI membawa solar sebanyak 60 liter dalam 3 jerigen bekas racun ke tempat tinggal terdakwa yaitu Mes Rayon C PT. BCPA yang beralamat di Kampung Kendesiq Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat. Bahwa selanjutnya terdakwa membeli 60 liter solar tersebut dari saksi ADDADALWI dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per/liter dan terdakwa membayar sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi ADDADALWI. - Bahwa terdakwa mengenal dan mengetahui bahwa saksi ADDADALWI merupakan petugas Gudang Rayon C dan operator mesin pompa air pada PT. BCPA. Bahwa terdakwa mengetahui saksi ADDADALWI mengambil 60 liter solar yang terdakwa beli tersebut dari gudang PKS PT. BCPA dan tanpa izin dari manajemen PT. BCPA selaku pemilik. ----------- Perbuatan Terdakwa SYAMSIR Bin SYAHRA (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------ |