Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Sdw Rodi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rodi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  • Menyatakan anak PEMOHON yang bernama ADSEL JANETO yang lahir di Sendawar pada tanggal 09 Desember 2017 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6407-LT-02062020-0008 adalah benar merupakan anak dari pasangan suami RODI dan istri MARIA RUSTIANI yang telah melangsungkan perkawinan di hadapan pemuka gama Kristen yang bernama Pdt. Hanif Yacob, S.Th. pada tanggal 21 November 2019 dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 18 Mei 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6407-KW-18052020-0002, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2020;
  • Memerintahkan kepada PEMOHON setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat untuk dibuatkan catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak