Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Sdw 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 70/APB/KBR/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

---------- Bahwa Terdakwa HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Kampung Sri Mulyo Kecamatan Sekolaq Darat Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lebih dari 1 kg (satu kilogram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan September 2023 terdakwa menghubungi sdr. Assalamualaikum (DPO) untuk memesan barang berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak 4 (empat) garis dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), saat tersebut sdr. Assalamualaikum menyanggupi permintaan terdakwa dan menawarkan untuk mengirimkan narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 Kg (dua kilogram) namun terdakwa menolak namun tetap mengirimkan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI An. Zulfa Devita namun narkotika jenis ganja tidak juga dikirim ke Terdakwa
  • Selanjutnya pada bulan November 2023 sdr. Assalamualaikum menghubungi terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja kering pesanan terdakwa belum bisa dikirimkan pada bulan september 2023 dikarenakan stok ganja kering sedang kosong, lalu saat tersebut sdr. Assalamualaikum meminta terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja kering tersebut.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wita sdr. Assalamualaikum mengirimkan resi atau kode pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja kering dengan nomor JD0357542218 dan saat tersebut sdr. Assalamualaikum mengatakan telah mengirimkan barang berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 Kg (satu kilogram) dengan harga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang terdakwa setujui namun dengan ketentuan uang yang telah terdakwa transferkan akan dikurangkan dengan harga narkotika jenis ganja kering tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa mendapatkan berita dari sdr. Assalamualaikum bahwa paketan milik terdakwa yang berisi narkotika jenis ganja kering sudah berada di kantor ekspedisi pengiriman yang berada di Kamp. Sri Mulyo Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat hinga pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 19.15 Wita terdakwa mendatangi kantor ekspedisi pengiriman di Kamp. Sri Mulyo Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat untuk mengambil paketan yang berisi narkotika jenis ganja kering dan setelah mendapatkan paketan tersebut terdakwa kemudian meninggalkan kantor ekspedisi pengiriman tersebut. Selanjutnya tidak lama kemudian datang Saksi Pepin Fuziarto bersama-sama dengan saksi Chriswanto Kombongan dan saksi Muhammad Riduansyah yang merupakan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat yang melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering di daerah Kamp. Sri Mulyo Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang baru akan pergi meninggalkan kantor ekspedisi pengiriman tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap paket yang dibawa terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah kotak warna coklat yang dilapisi plastik hitam dan lakban warna bening bertuliskan M. Fadillah Jln. Sumber Rejo Rt. 08 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat Kaltim No. HP 081245687555 yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) lembar plastic bubble wrap yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan kertas alumunium foil warna silver yang setelah dibuka terdapat bungkusan plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja kering dengan berat 1 kg (satu kilogram). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.12.23.628 tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si, Apt. NIP.19790222 200501 2 002 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) adalah benar (+ Positif) merupakan Tanaman Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yakni Tanaman Ganja Kering dengan berat kotor 978,1 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma satu) gram bruto dan berat bersih 956,6 (sembilan ratus lima puluh enam koma enam) gram netto sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 311 / 22 / 12 / 2023 tanggal 22 Desember 2023 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc.Sp.PK dan Neny Zubaida, A.Md.AK dengan No. Lab : 3450 tanggal 23 Desember 2023 atas nama Terdakwa HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Marijuana (THC).

----------- Perbuatan Terdakwa HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R

---------- Bahwa Terdakwa HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Kampung Sri Mulyo Kecamatan Sekolaq Darat Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat Saksi Pepin Fuziarto, saksi Chriswanto Kombongan dan saksi Muhammad Riduansyah yang merupakan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering di daerah Kamp. Sri Mulyo Kec. -       Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 wita para Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat melihat terdakwa mendatangi kantor ekspedisi pengiriman di Kamp. Sri Mulyo Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat untuk mengambil paketan yang berisi narkotika jenis ganja kering dan setelah mendapatkan paketan tersebut terdakwa kemudian meninggalkan kantor ekspedisi pengiriman langsung Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap paket yang dibawa terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah kotak warna coklat yang dilapisi plastik hitam dan lakban warna bening bertuliskan M. Fadillah Jln. Sumber Rejo Rt. 08 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat Kaltim No. HP 081245687555 yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) lembar plastic bubble wrap yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan kertas alumunium foil warna silver yang setelah dibuka terdapat bungkusan plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 978,1 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma satu) gram bruto dan berat bersih 956,6 (sembilan ratus lima puluh enam koma enam) gram netto dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Ungu Seri OPPO F 11, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.12.23.628 tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si, Apt. NIP.19790222 200501 2 002 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) adalah benar (+ Positif) merupakan Tanaman Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yakni Tanaman Ganja Kering dengan berat kotor 978,1 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma satu) gram bruto dan berat bersih 956,6 (sembilan ratus lima puluh enam koma enam) gram netto sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 311 / 22 / 12 / 2023 tanggal 22 Desember 2023 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc.Sp.PK dan Neny Zubaida, A.Md.AK dengan No. Lab : 3450 tanggal 23 Desember 2023 atas nama Terdakwa HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Marijuana (THC).

----------- Perbuatan Terdakwa HARMOKO Bin JURAIDIN SAID (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya