Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. 2.SALMA ADILAH, SH |
JUMANI SENDUNG Bin RINDAU JELIYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 90/APB/KBR/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ----- Bahwa terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH pada hari Senin tanggal 24 Februari Tahun 2025 Sekira Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “tanpa hak untuk membawanya ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkannya, memiliki itu, membawanya, mempunyai perbekalan atau memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia segala senjata pemukul, atau senjata tikam” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------- Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa yang telah lama berniat untuk mengambil sparepart Excavator merk KOMATSU Tipe PC 200 – 7 warna kuning Tahun 2008 No Chassis C 77842 No Engine S/N SAA6D102E-2 milik PT. Seroja Universum Narwastu yang terparkir di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu, berjalan seorang diri menuju Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu dengan telah membawa 1 (satu) buah parang bergagang kayu, 4 (empat) buah kunci pas ring dengan ukuran 124, 19, 22, dam 30, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah alat bettel, dan 2 (dua) buah kunci ring ukuran 19 dan 15.
------ Perbuatan Terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.------
SUBSIDAIR ----- Bahwa terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH pada hari Senin tanggal 24 Februari Tahun 2025 Sekira Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa yang telah lama berniat untuk mengambil sparepart Excavator PC 200 milik PT. Seroja Universum Narwastu yang terparkir di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu, berjalan seorang diri menuju Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu dengan telah membawa 1 (satu) buah parang bergagang kayu, 4 (empat) buah kunci pas ring dengan ukuran 124, 19, 22, dam 30, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah alat bettel, dan 2 (dua) buah kunci ring ukuran 19 dan 15. No Jenis Barang Jumlah Harga Satuan ( Rp ) Jumlah Harga ( Rp ) Keterangan 1 Pintu Excavator PC 200 1 19,500,000 19,500,000
2 Gat Excavator PC 200 1 3,000,000 3,000,000
3 Tangga Excavator PC 200 1 4,500,000 4,500,000
4 Filter Olie Excavator PC 200 2 250,000 500,000
5 Kap Body Bawah Excavator PC 200 5 1,500,000 7,500,000
6 Kap Body Samping Excavator PC 200 4 3,500,000 12,000,000
Total
47,000,000
------ Perbuatan Terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.----------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ----- Bahwa terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH pada hari Senin tanggal 24 Februari Tahun 2025 Sekira Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa yang telah lama berniat untuk mengambil sparepart Excavator PC 200 milik PT. Seroja Universum Narwastu yang terparkir di Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu, berjalan seorang diri menuju Jalan Hauling KM. 10 Kampung Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu dengan telah membawa 1 (satu) buah parang bergagang kayu, 4 (empat) buah kunci pas ring dengan ukuran 124, 19, 22, dam 30, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah alat bettel, dan 2 (dua) buah kunci ring ukuran 19 dan 15. No Jenis Barang Jumlah Harga Satuan ( Rp ) Jumlah Harga ( Rp ) Keterangan 1 Pintu Excavator PC 200 1 19,500,000 19,500,000
2 Gat Excavator PC 200 1 3,000,000 3,000,000
3 Tangga Excavator PC 200 1 4,500,000 4,500,000
4 Filter Olie Excavator PC 200 2 250,000 500,000
5 Kap Body Bawah Excavator PC 200 5 1,500,000 7,500,000
6 Kap Body Samping Excavator PC 200 4 3,500,000 12,000,000
Total
47,000,000
------ Perbuatan Terdakwa JUMANI SENDUNG BIN RINDAU JELIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |