Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
SUMARDI Bin TAPEKO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 65 /APB/KBR/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDI Bin TAPEKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUMARDI Bin TAPEKO pada hari minggu tanggal 5 januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kamp. Temula Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

Bahwa bahwa pada hari minggu tanggal 5 januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor beat street warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6615 GK, Nomor Rangka: MH1JFZ214HK064324 dan Nomor Mesin: JFZ2E-1069339 sesuai di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sdri. Rina milik saksi ASMA dengan alasan mengantar istri terdakwa. Selanjutnya sekira jam 17.00 Wita saksi ASMA menghubungi terdakwa melalui telpon untuk menanyakan keberadaan motor tersebut namun terdakwa tidak merespon dan memblokir nomor saksi ASMA. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wita di Kampung Pulau Pinang Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara terdakwa mendatangi rumah sekaligus bengkel milik saksi ARDY dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor beat street warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6615 GK dengan harga Rp. 1.300.000,- kepada saksi ARDY. Bahwa terdakwa tidak mengembalikan motor tersebut kepada saksi ASMA selaku pemilik;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ASMA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap saksi ASMA selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor beat street warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6615 GK, Nomor Rangka: MH1JFZ214HK064324 dan Nomor Mesin: JFZ2E-1069339 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa DONA Bin DURAHMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya