Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
DARMANSYAH Bin RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 84/APB/KBR/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMANSYAH Bin RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa DARMANSYAH Bin RAHMAN pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Kampung Muara Baroh tepatnya di RT.02 Kampung Muara Baroh, Kec. Muara Pahu, Kab. Kubar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

Bermula ketika Unit Reskrim Polsek Muara Pahu melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu mengenai informasi bahwa ada modus pengiriman Narkoba jenis sabu-sabu melalui jalur Transportasi Sungai, lalu team unit Reskrim Polsek Muara Pahu yaitu Saksi ALDI AKBAR, saksi YOGI NUGRAHA dan saksi ARIF HAKIM melakukan penyelidikan di seputaran Pelabuhan Kapal Taxi Mahakam;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira Pukul 02.30 Wita, datang Kapal Mahakam Singgah di Pelabuhan Kampung Muara Baroh untuk menurunkan penumpang, dan pada saat ada seseorang yang mengambil paket/barang kiriman dari Samarinda saksi mencurigai seseorang tersebut yang sedang mengambil barang kiriman tersebut dari KM.AL MADINAH tersebut, sehingga Saksi ALDI AKBAR, saksi YOGI NUGRAHA dan saksi ARIF HAKIM melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang diambil dari Kapal tersebut;
Bahwa saat melakukan penggeledaan terhadap setiap barang yang diambil dari dalam kapal tersebut, di dapati paket milik Terdakwa, lalu Terdakwa ditanya oleh Saksi ALDI AKBAR “Apa ini?” Terdakwa menjawab “Suntikan dan shabu” kemudian anggota kepolisian menanyakan lagi “Punyamu kah ini?” Terdakwa menjawab “Iya, punya saya pak” kemudian para saksi mendapati satu poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, sebuah alat suntik (spuit ), sebuah kotak bekas bungkus alat pancing, sebuah tas belanja bertuliskan indomaret dan alamat tujuan Sdri, DILLA Sebelang Muara Pahu warna biru;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket kecil dan 1 (satu) buah spuit/alat suntik tersebut dari keluarga Terdakwa yang bernama Sdr. RAMADANI (DPO) yang tinggal di pasar kemuning Kel. Loa Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prov. Kalimantan timur, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 21.28 wita, dengan cara memesannya melalui Via Telphone Whatshap kemudian mengakatan kepada Sdr. RAMADANI (DPO) “Minta tolong belikan shabu, nanti aku transfer uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) belikan shabu sama suntikan, sisa nya uang jalan” kemudian Sdr. RAMADANI (DPO) menjawab “Iya, nanti di infokan kalo sudah dibelikan” setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 208.000,- (Dua Ratus Delapan Ribu Rupiah) sekira jam 21.38 wita melalui aplikasi DANA ke tujuan No HandPhone :081350962350 A.n DENI, kemudian ke esokan harinya pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 06.30 wita, Sdr. RAMADANI (DPO) mengirim pesan Chat via Whatshap ke Terdakwa dengan mengirimkan gambar/foto paket kiriman, dengan isi chat mengatakan “Ini barangnya sudah kukirim di Kapal Al-Madinah” Terdakwa membalas chat Sdr. RAMADANI (DPO) “Iya makasih” setelah itu Terdakwa tidak ada komunikasi lagi dengan Sdr. RAMADANI (DPO).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 poket Shabu shabu tersebut diketahui berat shabu shabu tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 11092/038/30/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian – KANTOR CABANG Melak an Amrullah Afandi dan Petugas Polres Kutai Barat an Edi Yuswanto dan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti Kepolisian tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian – KANTOR CABANG Melak an Amrullah Afandi dan yang melkaukan penimbangan Ahmad Rasyadi dengan jenis barang 1 poket shabu-shabu, jumlah 1 bungkus, berat kotor 0,26 gram, taksiran berat bersih 1,68 gram;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian BPO Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0058 tanggal 12 Maret 2025 dengan Uji yang dilakukan jenis identifikasi Metamfetamin hasil POSITIF (+) ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar Nomor RM : P00002752 dengan hasil Negatif (-) pada unrinalisa ditandatangani oleh Penanggung jawab an dr. Yayuk Subekti, Msc.,, Sp.PK dan Petugas laboratorium an Weny Frida, Amd. Kes;
Bahwa terdakwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa DARMANSYAH Bin RAHMAN pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 Sekira Pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Kampung Muara Baroh tepatnya di RT.02 Kampung Muara Baroh, Kec. Muara Pahu, Kab. Kubar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

Bermula ketika Unit Reskrim Polsek Muara Pahu melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu mengenai informasi bahwa ada modus pengiriman Narkoba jenis sabu-sabu melalui jalur Transportasi Sungai, lalu team unit Reskrim Polsek Muara Pahu yaitu Saksi ALDI AKBAR, saksi YOGI NUGRAHA dan saksi ARIF HAKIM melakukan penyelidikan di seputaran Pelabuhan Kapal Taxi Mahakam;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira Pukul 02.30 Wita, datang Kapal Mahakam Singgah di Pelabuhan Kampung Muara Baroh untuk menurunkan penumpang, dan pada saat ada seseorang yang mengambil paket/barang kiriman dari Samarinda saksi mencurigai seseorang tersebut yang sedang mengambil barang kiriman tersebut dari KM.AL MADINAH tersebut, sehingga Saksi ALDI AKBAR, saksi YOGI NUGRAHA dan saksi ARIF HAKIM melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang diambil dari Kapal tersebut;
Bahwa saat melakukan penggeledaan terhadap setiap barang yang ada di dalam kapal tersebut, di dapati paket milik Terdakwa, lalu Terdakwa ditanya oleh Saksi ALDI AKBAR “Apa ini?” Terdakwa menjawab “Suntikan dan shabu” kemudian anggota kepolisian menanyakan lagi “Punyamu kah ini?” Terdakwa menjawab “Iya, punya saya pak” kemudian para saksi mendapati satu poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, sebuah alat suntik (spuit ) , sebuah kotak bekas bungkus alat pancing, sebuah tas belanja bertuliskan indomaret dan alamat tujuan Sdri, DILLA Sebelang Muara Pahu warna biru;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket kecil dan 1 (satu) buah spuit/alat suntik tersebut dari keluarga Terdakwa yang bernama Sdr. RAMADANI (DPO) yang tinggal di pasar kemuning Kel. Loa Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prov. Kalimantan timur, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 21.28 wita, dengan cara memesannya melalui Via Telphone Whatshap kemudian mengakatan kepada Sdr. RAMADANI (DPO) “Minta tolong belikan shabu, nanti aku transfer uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) belikan shabu sama suntikan, sisa nya uang jalan” kemudian Sdr. RAMADANI (DPO) menjawab “Iya, nanti di infokan kalo sudah dibelikan” setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 208.000,- (Dua Ratus Delapan Ribu Rupiah) sekira jam 21.38 wita melalui aplikasi DANA ke tujuan No HandPhone :081350962350 A.n DENI, kemudian ke esokan harinya pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 06.30 wita, Sdr. RAMADANI (DPO) mengirim pesan Chat via Whatshap ke Terdakwa dengan mengirimkan gambar/foto paket kiriman, dengan isi chat mengatakan “Ini barangnya sudah kukirim di Kapal Al-Madinah” Terdakwa membalas chat Sdr. RAMADANI (DPO) “Iya makasih” setelah itu Terdakwa tidak ada komunikasi lagi dengan Sdr. RAMADANI (DPO).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 poket Shabu shabu tersebut diketahui berat shabu shabu tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 11092/038/30/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian – KANTOR CABANG Melak an Amrullah Afandi dan Petugas Polres Kutai Barat an Edi Yuswanto dan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti Kepolisian tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian – KANTOR CABANG Melak an Amrullah Afandi dan yang melkaukan penimbangan Ahmad Rasyadi dengan jenis barang 1 poket shabu-shabu, jumlah 1 bungkus, berat kotor 0,26 gram, taksiran berat bersih 1,68 gram;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian BPO Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0058 tanggal 12 Maret 2025 dengan Uji yang dilakukan jenis identifikasi Metamfetamin hasil POSITIF (+) ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar Nomor RM : P00002752 dengan hasil Negatif (-) pada unrinalisa ditandatangani oleh Penanggung jawab an dr. Yayuk Subekti, Msc.,, Sp.PK dan Petugas laboratorium an Weny Frida, Amd. Kes;
Bahwa terdakwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya