Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Sdw Helma Syari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Helma Syari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon JUAN KENWARD PRATAMA NAIBAHO menjadi JUAN HASIHOLAN NAPITUPULU;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan nama anak pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak