Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H.
2.SALMA ADILAH, SH
ROMMY Bin RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 204/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H.
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMMY Bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ROMMY Bin RUSTAM pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di depan warung buah simpang 4 Kampung Ujoh Bilang kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

Sebelumnya, terdakwa mendapat tawaran oleh sdr. Muklis (belum tertangkap/DPO) untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu guna memperoleh keuntungan, tawaran tersebut disampaikan ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan tepatnya di Kampung Danum Paroy RT 005. Kemudian, terdakwa menyetujui untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu dengan membagi 1 (satu) pocket menjadi 10 (sepuluh) pocket narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per pocket dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap pocket. Selanjutnya, terdakwa hendak menjual 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu-shabu kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya melalui aplikasi WhatsApp, dengan kesepakatan bertemu di depan warung buah simpang 4 Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, sekitar pukul 17.00 wita. Sebelum berangkat, terdakwa menyimpan 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu-shabu ke dalam saku celana sebelah kanan berwarna abu-abu merek Planet Surf, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju lokasi pertemuan yang telah disepakati.
Bahwa selanjutnya pada waktu bersamaan yakni pukul 17.00 wita saksi Andreas Hang, Saksi Bintang Ramadhan, (keduanya anggota POLRI) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya peredaran narkotika jenis shabu-shabu, menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati terdakwa sedang menunggu seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu, lalu terdakwa dilakukan penanggkapan dan pengeledahan yang disaksikan oleh saksi Antonius Lejiu Bang.
Bahwa berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No : 269/11092/9/2025 tanggal 04 September 2025, jenis barang Dua Pocket Shabu-shabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,27 gram, Taksiran Bersih 0,07 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,07 Gram sehingga sisa 0 Gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0192 tertanggal 16 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Mahulu untuk diproses lebih lanjut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

ATAU

KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa ROMMY Bin RUSTAM pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di depan warung buah simpang 4 Kampung Ujoh Bilang kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mendapat tawaran oleh sdr. Muklis (belum tertangkap/DPO) untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu guna memperoleh keuntungan, saat sdr. Muklis menghampiri terdakwa yang sedang berada di rumah kontrakan di Kampung Danum Paroy RT 005. Atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujui untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per pocket. Terdakwa berencana melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan kesepakatan bertemu di depan warung buah simpang 4 Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, sekitar pukul 17.00 WITA. Sebelum berangkat, terdakwa menyimpan 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu-shabu ke dalam saku celana sebelah kanan berwarna abu-abu merek Planet Surf, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju lokasi pertemuan yang telah disepakati.
Bahwa pada waktu bersamaan yakni pukul 17.00 wita saksi Andreas Hang, Saksi Bintang Ramadhan, (keduanya anggota POLRI) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya peredaran narkotika jenis shabu-shabu, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian para saksi mendatangai lokasi dimaksud dan terdakwa dilakukan penangkapan serta pengeledahan yang disaksikan oleh saksi Antonius Lejiu Bang dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket kecil  narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik bening dengan  berat kotor 0,27 Gram dan Taksiran Berat Bersih 0,07 Gram, 1 (Satu) buah kertas tisu berwarna putih, 1 (Satu) buah celana pendek warna abu-abu merek planet surf, 1 (Satu) Buah handphone merk VIVO Y19 berwarna silver IMEI 1: 8645190763378417 IMEI 2: 8645190763378409.
Bahwa berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No : 269/11092/9/2025 tanggal 04 September 2025, jenis barang Dua Pocket Shabu-shabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,27 gram, Taksiran Bersih 0,07 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,07 Gram sehingga sisa 0 Gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0192 tertanggal 16 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Mahulu untuk diproses lebih lanjut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya