Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Sdw Ledi Jumriati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ledi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Irham, SHLedi
Tergugat
NoNama
1Jumriati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Mengabulkan tuntutan provisi seluruhnya;
  • Melarang TERGUGAT melakukan aktivitas apapun diatas obyek sengketa sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  • Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa yang diajukan oleh PENGGUGAT ;
  • Menyatakan PENGGUGAT secara sah memiliki tanah yang terletak di Kampung Dingin kecamatan Muara lawa Kab Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dengan ukuran luas keseluruhan 14,8 Hektar yang terdiri dari 4 (empat) bidang tanah masing-masing dengan ukuran luas dan batas-batas sebagai berikut :
  • Ukuran Luas 3,5 Ha berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) yang terletak di Pengo Sentoonk RT. 01, Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, tanggal 02 Juli 2019, yang terdaftar pada kantor Pemerintahan Kampung Dinging dengan register Nomor : 64-07/09-04/593.2/114/SPPHATN/K-D/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, dan Terdaftar dengan Register Kantor Pemerintahan Kecamatan Muara Lawa nomor : 593.2/56/SPPHAT/Kec.ML/IV/2021 tanggal 07 April 2021, yang mana tanah tersebut telah PENGGUGAT beli dari saudari SAMITA berdasarkan perjanjian Jual Beli tanah tertangal 15 Januari 2022, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Rudi Hartono Selatan : Antonius Heri Timur : Rudi Hartono Barat : Sugeran Semelati
  • Ukuran Luas 3 Ha berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) yang terletak di Pengo Sentoonk RT. 01, Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, tanggal 02 Juli 2019, terdaftar pada kantor Pemerintahan Kampung Dinging dengan register Nomor : 64-07/09-04/593.2/115/SPPHATN/K-D/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, dan Terdaftar dengan Register Kantor Pemerintahan Kecamatan Muara Lawa nomor : 593.2/58/SPPHAT/Kec.ML/IV/2021 tanggal 07 April 2021, yang mana tanah tersebut telah PENGGUGAT beli dari saudara ANTONIUS HERI, berdasarkan perjanjian Jual Beli tanah tertangal 15 Januari 2022, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Samita Selatan : Gui Timur : Ton Barat : Sugeran Semelati
  • Ukuran Luas 3,3 Ha berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) yang terletak di Sungai Mapai, RT. 01 Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat tanggal 02 Juli 2019, terdaftar pada kantor Pemerintahan Kampung Dinging dengan register Nomor : 64-07/09-04/593.2/116/SPPHATN/K-D/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, dan Terdaftar dengan Register Kantor Pemerintahan Kecamatan Muara Lawa nomor : 593.2/55/SPPHAT/Kec.ML/IV/2021 tanggal 07 April 2021, yang mana tanah tersebut telah PENGGUGAT beli dari saudara HEM berdasarkan perjanjian Jual Beli tanah tertangal 15 Januari 2022, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Ton Selatan : Hasanah Timur : Sungai Mapai Barat : Delka Yuli Yanti
  • Ukuran Luas 5 Ha berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, KM. 14, RT. 01, Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat tanggal 03 September 2019, terdaftar pada kantor Pemerintahan Kampung Dinging dengan register Nomor : 64-07/09-04/593.2/89/SPPHATN/K-D/IX/2019 tanggal 03 September 2019, dan Terdaftar dengan Register Kantor Pemerintahan Kecamatan Muara Lawa nomor : 593.2/115/SPPHAT/Kec.ML/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019, yang mana tanah tersebut telah PENGGUGAT beli dari saudara TON berdasarkan perjanjian Jual Beli tanah tertangal 15 Januari 2022, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Delka Yuli Yanti Selatan : Jln. Trans Kal-Tim Timur : Jln. Blok/Kuburan Barat : Murjani Siti Qorimah
  • Menyatakan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh TERGUGAT adalah perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), bertentangan dengan hak dan Merugikan PENGGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) secara tunai/sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum TERGUGAT untuk Mengosongkan tanah/obyek sengketa dari segala hak milik mereka atau orang lain dan kemudian menyerahkan objek tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tanganya atau dari tangan orang lain yang di peroleh dari izin nya, dan jika perlu dengan bantuan alat negara / kepolisian setempat.
  • Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa / dwangzoom sebesar Rp.  5.000.000,- (lima juta rupiah)/hari secara tunai, seketika dan sekaligus.
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak