Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Sdw MU'ZIZATUL ADHAYUDA MUBHARAQ JOKO DARWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/03/III/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MU'ZIZATUL ADHAYUDA MUBHARAQ
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO DARWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

RESUME SEMENTARA

-------- Pada hari ini Rabu, tanggal 26 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima (2025) sekitar pukul 17.10 wita saya, -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------- : RINTO CHRISTIANTO SIMANJUNTAK, S.H: --------------------------------------------

Pangkat IPDA NRP. 84050839  Jabatan selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/02/II/2025/Reskrim, tanggal 26 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi – saksi dan Tersangka dalam perkara Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Tata cara Penerbitan Izin Usaha Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 bersama – sama dengan ----------------------------------

 

----------------------------------------------------MU’ZIZATUL ADHAYUDA MUBHARAQ-----------------------------------------------

Pangkat BRIPDA NRP 02020891, Selaku Penyidik Pembantu yang dipekerjakan pada Kantor tersebut diatas dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-A/03/II/2025/SPKT.SEK MUARA LAWA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 26 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/II/2025/Reskrim, tanggal 26 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap :--------------------------------------------------------------------------------------------

----- Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Cepat para saksi dan tersangka, membuat berita acara pendapat (Resume Sementara) sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

- Laporan Polisi Nomor:LP-A/03/II/2025/SPKT.SEK MUARA LAWA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 26 Februari 2025. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 03 / II / 2025/Reskrim, Tanggal 26 Februari 2025.------------------

          

Di dalam keterangannya masing-masing menerangkan sebagai berikut di bawah ini :-----------------------------------------

 

SAKSI 1 :  

Nama   :  BRIGPOL PRASETYA JAYA PERKASA Pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 16.00 wita, Di Jalan Poros Trans Kalimantan Kamp. Benggeris Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat Tepatnya di Cafe Bambu Group berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Muara Lawa Nomor : SP. Gas / 18 / II / OPS.1.3. / 2025, tanggal 07 Februari 2025 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2025 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa Di Jalan Poros Trans Kalimantan Kamp. Benggeris Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat Tepatnya di Cafe Bambu Group melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. JOKO DARWANTO Als BETA selaku pemilik Cafe dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam kamar milik Sdr. JOKO DARWANTO Als BETA adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu minuman beralkhol Merek BIR BINTANG sebanyak 6 (enam) botol dan 1 (Satu) Botol Minuman Beralkohol jenis Anggur Merah Merk Orang Tua dan selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr. JOKO DARWANTO Als BETA bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr. JOKO DARWANTO Als BETA tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr. JOKO DARWANTO Als BETA untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                      

 

 

 

 

 

 

SAKSI  2 : 

Nama  :  BRIPDA MUHAMMAD SAFI’I Pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 16.00 wita, Di Jalan Poros Trans Kalimantan Kamp. Benggeris Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat Tepatnya di Cafe Bambu Group berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Muara Lawa Nomor : SP. Gas / 18 / II / OPS.1.3. / 2025, tanggal 07 Februari 2025 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2025 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa Di Jalan Poros Trans Kalimantan Kamp. Benggeris Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat Tepatnya di Cafe Bambu Group melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. JOKO DARWANTO Als BETA selaku pemilik Cafe dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam kamar milik Sdr. JOKO DARWANTO Als BETA adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu minuman beralkhol Merek BIR BINTANG sebanyak 6 (enam) botol dan 1 (Satu) Botol Minuman Beralkohol jenis Anggur Merah Merk Orang Tua dan selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr. JOKO DARWANTO Als BETA bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr. JOKO DARWANTO Als BETA tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr. JOKO DARWANTO Als BETA untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

 

TERSANGKA :

Nama     :  JOKO DARWANTO Als BETA Bin SAKEH, menerangkan bahwa Pada Hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 16.00 wita, Di Jalan Poros Trans Kalimantan Kamp. Benggeris Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat Tepatnya di Cafe Bambu Group, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol Barang yang disita berupa minuman beralkohol yang di temukan yaitu minuman beralkhol Merek BIR BINTANG sebanyak 6 (enam) botol dan 1 (Satu) Botol Minuman Beralkohol jenis Anggur Merah Merk Orang Tua ketika itu Tersangka Menyimpan di dalam Kamar dan tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------           

                                                                                                                                     

------ Demikian Resume Sementara ini dibuat dengan sebenarnya kemudian atas kekuatan sumpah jabatan maka ditutup pada hari tanggal dan bulan serta tahun seperti tersebut diatas di Muara Lawa

Pihak Dipublikasikan Ya