Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.HERU SURYADMIKO R SH
5.PASKALIS NURDIN Anak dari TEODORUS HANYUR
6.FILARIUS SONI Anak dari MARTINUS BUNDUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 75/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2HERU SURYADMIKO R SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PASKALIS NURDIN Anak dari TEODORUS HANYUR[Penahanan]
2FILARIUS SONI Anak dari MARTINUS BUNDUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

----------- Bahwa Terdakwa I PASKALIS NURDIN Anak dari TEODORUS HANYUR dan terdakwa II FILARIUS SONI Anak dari MARTNUS BUNDUK bersama dengan SERVASIUS DUNDA Anak dari MATEUS NASA, BONIFANSIUS IRWAN TIANUS FADIN Anak dari FELIX DASAR WELU, ALDO ANDIKA LALONG Anak dari SINTUS WATO dan FENSIANUS PURNAMA Anak dari FRANSISKUS PURNAMA (Alm) (merupakan tersangka pada berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 bulan November tahun 2023 atau sekira Pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun Kebupaten Mahakam Ulu, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira Pukul 08.00 Wita di depan Kantor PT. BBS Sei Kenalung  kamp. Memahak Besar kec. Long Bagun kab. Mahakam Ulu pada saat apel pagi yang dipimpin oleh mandor pada PT. BBS Kenalung yaitu saksi ROY SANRO MARWAN TARIHORAN, saat itu asisten pada PT. BBS Kenalung yaitu saksi MEGGY SRILANDES memerintahkan beberapa orang yaitu SERVASIUS DUNDA, terdakwa I PASKALI NURDIN, Sdr. YOHANES SANDI, saksi SILVESTER GIDEL, Sdr. YOSEP NAGE, dan Sdr. BENEDIKTUS KARIM untuk tidak usah mengikuti Apel serta mengatakan bahwa terhadap nama-nama tersebut akan di mutasi. mendengar perkataan itu SERVASIUS DUNDA marah dan mencabut paralon pembatas apel lalu memukulkan pipa paralon ke tanah sebanyak 2 (dua) kali hingga pipa paralon tersebut patah selanjutnya nama-nama yang akan dilakukan mutasi tersebut keluar dari barisan kemudian saksi MEGGY SRILANDES menghubungi saksi ELWALDO SAMOSIR melalui telpon dengan mengatakan ”pak karyawan ribut tidak terima di mutasi” dan saksi ELWALDO SAMOSIR menjawab ”meluncur” selanjtnya saksi ELWALDO SAMOSIR selaku asisten kepala PT. BBS Kenalung datang ke lokasi tersebut untuk mengapelkan ulang SERVASIUS DUNDA, terdakwa I PASKALIS NURDIN, Sdr. YOHANES SANDI, saksi SILVESTER GIDEL, Sdr. YOSEP NAGE, dan Sdr. BENEDIKTUS KARIM serta beberapa karyawan lain,  selanjutnya saksi ELWALDO SAMOSIR memerintahkan untuk apel di luar kantor, lalu saksi ELWALDO SAMOSIR berkata ”apa masalahnya, mengapa kalian hancurkan tempat apel pagi ini” SERVASIUS DUNDA menjawab ”saya pak, saya yang hancurkan karena emosi” kemudiansaksi ELWALDO SAMOSIR bertanya ” kenapa kau hancurkan ” SERVASIUS DUNDA menjawab ” ya itu karena emosi tadi ” kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR bertanya ”jadi kenapa kalian ngamuk ” Kemudian dijawab oleh Sdr. YOHANES SANDI ”kami tidak terima dipecat ” kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menjawab ”kan ndak ada yang mecat hanya mutasi ” kemudian Sdr. YOHANES SANDI mengatakan ” tidak pak mandor sendiri yang bilang kami dipecat ” Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menjelaskan kepada karyawan ”ndak adanya mutasi aja” kemudian Sdr. YOHANES SANDI menjawab ”mandor bilang pak kami siapkan baju bawa tas keluar dari kenalung ini pak” kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menjelaskan ”dari pada panjang lebar yang mau pulang sebelah kiri yang mau kerja ndak mau pulang sebelah kanan”. Kemudian datang  Sdr. YONI LUKAS, Sdr. ARDAN, Sdr. EDU, Sdr. AHMAD BOTOL Sdr. APRIYANUS ABU, Sdr. YOHANES TATUS dan ikut masuk kedalam barisan. Kemudian Sdr. YONI LUKAS berkata “kalau mereka dikeluarkan atau dipecat kami juga ikut pulang“. Kemudiansaksi ELWALDO SAMOSIR menanyakan kepada karyawan yang didepan dalam posisi berbaris, dengan cara bertanya satu per satu kepada karyawan tersebut sambil menunjuk kepada karyawan tersebut “benar kamu mau pulang soalnya mereka ini risain“. Kemudian beberapa karyawan menjawab masih mau kerja yaitu Sdr. AHMAD BOTOL, Sdr. APRIYANUS ABU, Sdr. ARDAN. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR membawa karyawan yang mau pulang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi dan melakukan pembayaran. Sehingga pada saat itu masih terdapat 7 (tujuh) orang karyawan. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berjalan menuju ke kantor Bersama karyawan yang akan berhenti kerja atau mau pulang, tetapi ditengah perjalanan menuju kantor Sdr. SILVESTER GIDEN dan Sdr. VILARIUS berteriak sambil berkata “ayo sama – sama kita ke kantor “. Setelah mendengar teriakan tersebut seluruh karyawan yang ada dilapangan apel ikut berjalan menuju kantor. Dan setelah sampai di depan kantor kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR membariskan kembali karyawan yang mau pulang sebanyak 7 (tujuh) orang tetapi pada saat didepan kantor karyawan yang mau pulang menjadi 10 (sepuluh) orang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya sambil menunggu penyelesaian administrasi saksi ELWALDO SAMOSIR mengobrol bersama karyawan yang berjumlah 10 (sepuluh) orang, saksi ELWALDO SAMOSIR bertanya kembali “yakin kalian mau pulang?“ dan di jawab secara bersama – sama “iya pak mau puilang“. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR melihat terdapat sekitar 30 (tiga puluh) orang karyawan yang berkumpul disamping kanan kantor, kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menghampiri dan membariskan ulang. Dan setelah berbaris kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR bertanya kepada

karyawan tersebut “kenapa tidak jadi kerja“ Sdr. ENDRIKUS DARSONO menjawab “kami manggarai, kalau bapak keluarkan kami ndak terima, kami bagusan pulang semuanya mandornya mana pak“. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “ok yang mau pulang kita pecah afdeling, afdeling satu sebelah kiri, afdeling dua sebelah kanan“ kemudian di jawab oleh Sdr. YOHANES SANDI “tidak usah seperti itu pak, bapak catat aja nama kami semua“, Kemudian terdakwa II FILARIUS SONI berkata “kami manggarai satu pak, tidak terima teman kami di pecat“ Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR mendengan BONIFANSIUS IRWAN berkata dengan menggunakan bahasa daerah yang tidak diketahui artinya dan pada saat itu saksi ELWALDO SAMOSIR langsung memotong sambil berkata “kau provokator ya“ dan BONIFANSIUS IRWAN berkata “iya saya provokator kenapa rupanya“. Selanjutnya BONIFANSIUS IRWAN ikut masuk kedalam barisan. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berkata Kembali “biar cepat administrasinya kita pecah afdeling, afdeling satu sebelah kiri, afdeling dua sebelah kanan“. Kemudian BONIFANSIUS IRWAN berkata Kembali “tidak usah pak bapak catat aja nama kami semua“. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “ini biar cepat“ BONIFANSIUS IRWAN menjawab “tidak usah bentak – bentak pak“ saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “siapa yang bentak wan“. BONIFANSIUS IRWAN berkata “kau ini“. Kemudian saksi MARTIN TAMBA yang berada di samping sebelah kanan saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “sopan kau sedikit sama askep pimpinan kita“ BONIFANSIUS IRWAN menjawab “KENAPA RUPANYA“ dan pada saat itu kondisi sudah rebut

Bahwa selanjutnya SERVASIUS DUNDA mencabut 1 (satu) buah parang dari sarungnya dan mengacungkan parang keatas dengan dan mengayunkan parang mengenai bagian kaki saksi ELWALDO SAMOSIR, selanjutnya tedakwa II BONIFANSIUS IRWAN dan karyawan yang lain melemparkan batu dengan menggunakan tangan kearah saksi ELWALDO SAMOSIR dan mengenai tangan bagian lengan sebelah kiri saksi ELWALDO SAMOSIR. Kemudian karyawan yang berada didepan secara bersama – sama menyerang saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA dari arah depan dengan cara memukul dengan menggunakan alat berupa garukan besi dan parang yang mengarah kepada saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA yang saat itu berdiri berdekatan dengan jarak sekitar 30 Cm (tiga puluh sentimeter).

Selanjutnya terdakwa I PASKALIS NURDIN memukul saksi MEGGI SRILANDES menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian leher sebelah kiri. Kemudian terdakwa II FILARIUS SONI membawa garukan (pembersih daun sawit) yang terbuat dari aluminium sepanjang 1 (satu) meter dan mengejar saksi MEGGI SRILANDES, kemudian menghantamkan garukan dan mengenai lengan sebelah kanan saksi MEGGI SRILANDES. Bahwa saat sudah terjadi pemukulan antar karyawan pada PT BBS FENSIANUS PURNAMA yang saat itu berjarak sekitar 3 (tiga) meter ikut melempar batu kearah kerumunan, kemudian memukul saksi ANDRI SALIH HARAHAP menggunakan penggaruk sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala. Selanjutnya ALDO ANDIKA LALONG menendang saksi ELWALDO SAMOSIR menggunakan kaki kanan dan mengenai paha saksi ELWALDO SAMOSIR sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA membela diri dengan cara menghindar dan juga menangkis serangan tersebut dengan menggunakan kedua tangan untuk melindungi badan, sambil berjalan mundur. sampai dengan berjarak sekitar 200 M (dua ratus meter). Bahwa pada saat itu posisi jalan turun dan saksi ELWALDO SAMOSIR terjatuh, selanjutnya karyawan yang lain menyerang dan menginjak – injak badan saksi ELWALDO SAMOSIR, memukul kaki sebelah kanan dengan menggunakan penggaruk besi, saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA berusaha menghindar dengan cara mengesot kearah kolong mobil bagian belakang yang berjarak sekitar 100 M (seratus meter). Selanjutnya datang Sdr. BESRI SILABAN dan berteriak “stop….sudah…aaa…”. kemudian saksi ELWALDO SAMOAIR dan saksi MARTIN TAMBA keluar dari kolong mobil dan berlari untuk menyelamatkan diri kearah pohon sawit. yang pada saat itu masih terdapat saksi ROY SANDRO berkata kepada saksi ELWALDO SAMOSIR “ayo lari bang“. Pada saat saksi ELWALDO SAMOSIR, saksi MARTIN TAMBA dan saksi ROY SANRO berlari sampai sejauh sekitar 500 M (lima ratus meter) dan berhenti, sekitar 2 (dua) menit selnajutnya datang motor sebanyak 2 unit yang dikendarai oleh Istri mandor yaitu Sdri. EMA dan Sdr. RIKI GINTING yang kemudian membawa saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi ROY SANRO ke pondok ladang Masyarakat untu bersembunyi di pondok ladang tersebut. Selanjutnya datang mobil manager untuk menjemput dan membawa saksi ELWALDO SAMOSIR, saksi MARTIN TAMBA dan saksi ROY SANRO dengan menggunakan mobil dan membawa ke klinik PT. BBS untuk memberikan pertolongan pertama.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 440.445/1256/TU-RSP.GSM/XI/2023 tanggal 14 November 2023 terhadap ELWALDO SAMOSIR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Samuel Hery Setiawan dokter pada Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 jam 21.53 WITA telah diterima permintaan visum hidup atas seorang remaja laki-laki yang diketahui identitasnya bernama ELWALDO SAMOSIR umur 25 tahun

 

 

 

 

 

 

 

alamat : Gang Kelapa RT. 01 Kel. Sukamaju Kec. Siantar Marihat Kota Pematang Siantar Prov. Sumatera Utara dimana yang bersangkutan selaku korban mengalami luka di telapak tangan sebelah kanan, betis luar sebelah kanan dan lebam di tangan kanan yang terjadi di depan kantor PT. BBS Sei Kenalung, Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu pada hari Senin, 13 November 2023 jam sekitar pukul 08.00 Wita. Surat permintaan visum bernomor polisi B/07/XI/RES.1.6/2023/Reskrim.

Keadaan Umum

Saat pemeriksaan, korban ditanya mengenai keluhan kesehatan secara umum dan didapati hasil antara lain :

Korban mengalami luka lecet dan bengkak di kaki sebelah kanan, luka bengkak di lengan sebelah kiri.
Keluhan nyeri pada luka bengkak

Data Objektive

Pengukuran dan pemeriksaan objective didapati hasil :

Tanda vital; Tensi 130/80 mmHg. Laju Nadi 87x/menit. Laju Nafas 20x/menit. Temperatur badan 37 derajat Celsius. Saturasi Oksigen (SpO2) 97%.

KESIMPULAN

Luka ringan pada di leher, lengan dan kaki akibat dipukul pakai parang.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 440.445/1257/TU-RSP.GSM/XI/2023 tanggal 14 November 2023 terhadap MARTIN DEZENERO TAMBA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Samuel Hery Setiawan dokter pada Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 jam 21.58 WITA telah diterima permintaan visum hidup atas seorang remaja laki-laki yang diketahui identitasnya bernama MARTIN DEZENERO TAMBA umur 27 tahun alamat : Emplasmen Pabatu Dusun I dan berdomisili di Mess Karyawan PT BBS Sei Kenalung Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana yang bersangkutan selaku korban mengalami luka di bagian lutut kiri dan tangan kanan mengalami memar yang terjadi di depan kantor PT. BBS Sei Kenalung, Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu pada hari Senin, 13 November 2023 jam sekitar pukul 08.00 Wita. Surat permintaan visum bernomor polisi B/07/XI/RES.1.6/2023/Reskrim.

Keadaan Umum

Saat pemeriksaan, korban ditanya mengenai keluhan kesehatan secara umum dan didapati hasil antara lain :

Korban mengalami luka lutu kiri bengkak.
Keluhan nyeri pada luka bengkak

Data Objektive

Pengukuran dan pemeriksaan objective didapati hasil :

Tanda vital; Tensi 140/90 mmHg. Laju Nadi 82x/menit. Laju Nafas 20x/menit. Temperatur badan 37 derajat Celsius. Saturasi Oksigen (SpO2) 98%.

KESIMPULAN

Luka ringan pada lutut kiri bengkak.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 440.445/1258/TU-RSP.GSM/XI/2023 tanggal 14 November 2023 terhadap ANDRI SALIH HARAHAP yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Samuel Hery Setiawan dokter pada Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 jam 21.58 WITA telah diterima permintaan visum hidup atas seorang remaja laki-laki yang diketahui identitasnya bernama ANDRI SALIH HARAHAP umur 19 tahun alamat : Simaninggir dan berdomisili di Mess Karyawan PT BBS Sei Kenalung Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana yang bersangkutan selaku korban mengalami luka di bagian kepala mengalami luka sobek yang terjadi di depan kantor PT. BBS Sei Kenalung, Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu pada hari Senin, 13 November 2023 jam sekitar pukul 08.00 Wita. Surat permintaan visum bernomor polisi B/05/XI/RES.1.6/2023/Reskrim.

Keadaan Umum

Saat pemeriksaan, korban ditanya mengenai keluhan kesehatan secara umum dan didapati hasil antara lain :

Korban mengalami luka robek region pariesal sinistra.
Keluhan nyeri pada luka robek.

Data Objektive

Pengukuran dan pemeriksaan objective didapati hasil :

Tanda vital; Tensi 110/70 mmHg. Laju Nadi 82x/menit. Laju Nafas 22x/menit. Temperatur badan 37,3 derajat Celsius. Saturasi Oksigen (SpO2) 97%.

KESIMPULAN

Luka robek di kepala sebelah kiri akibat garukan sawit dan sudah dilakukan tindakan mendapat 8 jahitan.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 440.445/1260/TU-RSP.GSM/XI/2023 tanggal 14 November 2023 terhadap MEGI SRILANDES yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Samuel Hery Setiawan dokter pada Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 jam 21.58 WITA telah diterima permintaan visum hidup atas seorang remaja laki-laki yang diketahui identitasnya bernama MEGI SRILANDES umur 26 tahun

 

 

 

 

 

alamat : Balai Lamo, VI Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat  dan berdomisili di Mess Karyawan PT BBS Sei Kenalung Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana yang bersangkutan selaku korban mengalami luka di bagian kepala mengalami luka sobek yang terjadi di depan kantor PT. BBS Sei Kenalung, Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu pada hari Senin, 13 November 2023 jam sekitar pukul 08.00 Wita. Surat permintaan visum bernomor polisi B/08/XI/RES.1.6/2023/Reskrim.

Keadaan Umum

Saat pemeriksaan, korban ditanya mengenai keluhan kesehatan secara umum dan didapati hasil antara lain :

Korban mengalami bengkok di kelopak mata sebelah kiri luka lecet di lutut sebelah kanan luka lecet di atas betis sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kiri, luka lecet di lengan belakang sebelah kiri.
Keluhan nyeri pada luka.

Data Objektive

Pengukuran dan pemeriksaan objective didapati hasil :

Tanda vital; Tensi 120/80 mmHg. Laju Nadi 75x/menit. Laju Nafas 22x/menit. Temperatur badan 37,3 derajat Celsius. Saturasi Oksigen (SpO2) 97%.

KESIMPULAN

Korban mengalami bengkak di kelopak mata sebelah kiri luka lecet di lutut sebelah kanan luka lecet di atas betis sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kiri, luka lecet di lengan belakang tangan sebelah kiri. Setelah dipukul pelaku.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Terdakwa I PASKALIS NURDIN Anak dari TEODORUS HANYUR dan terdakwa II FILARIUS SONI Anak dari MARTNUS BUNDUK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP.-------

 

------------------------------------------------------atau-------------------------------------------------------------

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa I PASKALIS NURDIN Anak dari TEODORUS HANYUR dan terdakwa II FILARIUS SONI Anak dari MARTNUS BUNDUK bersama dengan SERVASIUS DUNDA Anak dari MATEUS NASA, BONIFANSIUS IRWAN TIANUS FADIN Anak dari FELIX DASAR WELU, ALDO ANDIKA LALONG Anak dari SINTUS WATO dan FENSIANUS PURNAMA Anak dari FRANSISKUS PURNAMA (Alm) (merupakan tersangka pada berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 bulan November tahun 2023 atau sekira Pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun Kebupaten Mahakam Ulu, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan“melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

 

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira Pukul 08.00 Wita di depan Kantor PT. BBS Sei Kenalung  kamp. Memahak Besar kec. Long Bagun kab. Mahakam Ulu pada saat apel pagi yang dipimpin oleh mandor pada PT. BBS Kenalung yaitu saksi ROY SANRO MARWAN TARIHORAN, saat itu asisten pada PT. BBS Kenalung yaitu saksi MEGGY SRILANDES memerintahkan beberapa orang yaitu SERVASIUS DUNDA, terdakwa I PASKALI NURDIN, Sdr. YOHANES SANDI, saksi SILVESTER GIDEL, Sdr. YOSEP NAGE, dan Sdr. BENEDIKTUS KARIM untuk tidak usah mengikuti Apel serta mengatakan bahwa terhadap nama-nama tersebut akan di mutasi. mendengar perkataan itu SERVASIUS DUNDA marah dan mencabut paralon pembatas apel lalu memukulkan pipa paralon ke tanah sebanyak 2 (dua) kali hingga pipa paralon tersebut patah selanjutnya nama-nama yang akan dilakukan mutasi tersebut keluar dari barisan kemudian saksi MEGGY SRILANDES menghubungi saksi ELWALDO SAMOSIR melalui telpon dengan mengatakan ”pak karyawan ribut tidak terima di mutasi” dan saksi ELWALDO SAMOSIR menjawab ”meluncur” selanjtnya saksi ELWALDO SAMOSIR selaku asisten kepala PT. BBS Kenalung datang ke lokasi tersebut untuk mengapelkan ulang SERVASIUS DUNDA, terdakwa I PASKALIS NURDIN, Sdr. YOHANES SANDI, saksi SILVESTER GIDEL, Sdr. YOSEP NAGE, dan Sdr. BENEDIKTUS KARIM serta beberapa karyawan lain,  selanjutnya saksi ELWALDO SAMOSIR memerintahkan untuk apel di luar kantor, lalu saksi ELWALDO SAMOSIR berkata ”apa masalahnya, mengapa kalian hancurkan tempat apel pagi ini” SERVASIUS DUNDA menjawab ”saya pak, saya yang hancurkan karena emosi” kemudiansaksi ELWALDO SAMOSIR bertanya ” kenapa kau hancurkan ” SERVASIUS DUNDA menjawab ” ya itu karena emosi tadi ” kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR bertanya ”jadi kenapa kalian ngamuk ” Kemudian dijawab oleh Sdr. YOHANES SANDI ”kami tidak terima dipecat ” kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menjawab ”kan ndak ada yang mecat hanya mutasi ” kemudian Sdr. YOHANES SANDI mengatakan ” tidak pak mandor sendiri yang bilang kami dipecat ” Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menjelaskan kepada karyawan ”ndak adanya mutasi aja”

 

 

 

 

 

kemudian Sdr. YOHANES SANDI menjawab ”mandor bilang pak kami siapkan baju bawa tas keluar dari kenalung ini pak” kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menjelaskan ”dari pada panjang lebar yang mau pulang sebelah kiri yang mau kerja ndak mau pulang sebelah kanan”. Kemudian datang  Sdr. YONI LUKAS, Sdr. ARDAN, Sdr. EDU, Sdr. AHMAD BOTOL Sdr. APRIYANUS ABU, Sdr. YOHANES TATUS dan ikut masuk kedalam barisan. Kemudian Sdr. YONI LUKAS berkata “kalau mereka dikeluarkan atau dipecat kami juga ikut pulang“. Kemudiansaksi ELWALDO SAMOSIR menanyakan kepada karyawan yang didepan dalam posisi berbaris, dengan cara bertanya satu per satu kepada karyawan tersebut sambil menunjuk kepada karyawan tersebut “benar kamu mau pulang soalnya mereka ini risain“. Kemudian beberapa karyawan menjawab masih mau kerja yaitu Sdr. AHMAD BOTOL, Sdr. APRIYANUS ABU, Sdr. ARDAN. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR membawa karyawan yang mau pulang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi dan melakukan pembayaran. Sehingga pada saat itu masih terdapat 7 (tujuh) orang karyawan. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berjalan menuju ke kantor Bersama karyawan yang akan berhenti kerja atau mau pulang, tetapi ditengah perjalanan menuju kantor Sdr. SILVESTER GIDEN dan Sdr. VILARIUS berteriak sambil berkata “ayo sama – sama kita ke kantor “. Setelah mendengar teriakan tersebut seluruh karyawan yang ada dilapangan apel ikut berjalan menuju kantor. Dan setelah sampai di depan kantor kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR membariskan kembali karyawan yang mau pulang sebanyak 7 (tujuh) orang tetapi pada saat didepan kantor karyawan yang mau pulang menjadi 10 (sepuluh) orang.

Selanjutnya sambil menunggu penyelesaian administrasi saksi ELWALDO SAMOSIR mengobrol bersama karyawan yang berjumlah 10 (sepuluh) orang, saksi ELWALDO SAMOSIR bertanya kembali “yakin kalian mau pulang?“ dan di jawab secara bersama – sama “iya pak mau puilang“. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR melihat terdapat sekitar 30 (tiga puluh) orang karyawan yang berkumpul disamping kanan kantor, kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menghampiri dan membariskan ulang. Dan setelah berbaris kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR bertanya kepada karyawan tersebut “kenapa tidak jadi kerja“ Sdr. ENDRIKUS DARSONO menjawab “kami manggarai, kalau bapak keluarkan kami ndak terima, kami bagusan pulang semuanya mandornya mana pak“. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “ok yang mau pulang kita pecah afdeling, afdeling satu sebelah kiri, afdeling dua sebelah kanan“ kemudian di jawab oleh Sdr. YOHANES SANDI “tidak usah seperti itu pak, bapak catat aja nama kami semua“, Kemudian terdakwa II FILARIUS SONI berkata “kami manggarai satu pak, tidak terima teman kami di pecat“ Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR mendengan BONIFANSIUS IRWAN berkata dengan menggunakan bahasa daerah yang tidak diketahui artinya dan pada saat itu saksi ELWALDO SAMOSIR langsung memotong sambil berkata “kau provokator ya“ dan BONIFANSIUS IRWAN berkata “iya saya provokator kenapa rupanya“. Selanjutnya BONIFANSIUS IRWAN ikut masuk kedalam barisan. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berkata Kembali “biar cepat administrasinya kita pecah afdeling, afdeling satu sebelah kiri, afdeling dua sebelah kanan“. Kemudian BONIFANSIUS IRWAN berkata Kembali “tidak usah pak bapak catat aja nama kami semua“. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “ini biar cepat“ BONIFANSIUS IRWAN menjawab “tidak usah bentak – bentak pak“ saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “siapa yang bentak wan“. BONIFANSIUS IRWAN berkata “kau ini“. Kemudian saksi MARTIN TAMBA yang berada di samping sebelah kanan saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “sopan kau sedikit sama askep pimpinan kita“ BONIFANSIUS IRWAN menjawab “KENAPA RUPANYA“ dan pada saat itu kondisi sudah rebut

Bahwa selanjutnya SERVASIUS DUNDA mencabut 1 (satu) buah parang dari sarungnya dan mengacungkan parang keatas dengan dan mengayunkan parang mengenai bagian kaki saksi ELWALDO SAMOSIR, selanjutnya tedakwa II BONIFANSIUS IRWAN dan karyawan yang lain melemparkan batu dengan menggunakan tangan kearah saksi ELWALDO SAMOSIR dan mengenai tangan bagian lengan sebelah kiri saksi ELWALDO SAMOSIR. Kemudian karyawan yang berada didepan secara bersama – sama menyerang saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA dari arah depan dengan cara memukul dengan menggunakan alat berupa garukan besi dan parang yang mengarah kepada saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA yang saat itu berdiri berdekatan dengan jarak sekitar 30 Cm (tiga puluh sentimeter).

Selanjutnya terdakwa I PASKALIS NURDIN memukul saksi MEGGI SRILANDES menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian leher sebelah kiri. Kemudian terdakwa II FILARIUS SONI membawa garukan (pembersih daun sawit) yang terbuat dari aluminium sepanjang 1 (satu) meter dan mengejar saksi MEGGI SRILANDES, kemudian menghantamkan garukan dan mengenai lengan sebelah kanan saksi MEGGI SRILANDES. Bahwa saat sudah terjadi pemukulan antar karyawan pada PT BBS FENSIANUS PURNAMA yang saat itu berjarak sekitar 3 (tiga) meter ikut melempar batu kearah kerumunan, kemudian memukul saksi ANDRI SALIH HARAHAP menggunakan penggaruk sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala. Selanjutnya ALDO ANDIKA LALONG menendang saksi ELWALDO SAMOSIR menggunakan kaki kanan dan mengenai paha saksi ELWALDO SAMOSIR sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA membela diri dengan cara menghindar dan juga menangkis serangan tersebut dengan menggunakan kedua tangan untuk melindungi badan, sambil berjalan mundur. sampai dengan berjarak sekitar 200 M (dua ratus meter). Bahwa pada saat itu posisi jalan turun dan saksi ELWALDO SAMOSIR terjatuh, selanjutnya karyawan yang lain menyerang dan menginjak – injak badan saksi ELWALDO SAMOSIR, memukul kaki sebelah kanan dengan menggunakan penggaruk besi, saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA berusaha menghindar dengan cara mengesot

 

 

 

 

 

kearah kolong mobil bagian belakang yang berjarak sekitar 100 M (seratus meter). Selanjutnya datang Sdr. BESRI SILABAN dan berteriak “stop….sudah…aaa…”. kemudian saksi ELWALDO SAMOAIR dan saksi MARTIN TAMBA keluar dari kolong mobil dan berlari untuk menyelamatkan diri kearah pohon sawit. yang pada saat itu masih terdapat saksi ROY SANDRO berkata kepada saksi ELWALDO SAMOSIR “ayo lari bang“. Pada saat saksi ELWALDO SAMOSIR, saksi MARTIN TAMBA dan saksi ROY SANRO berlari sampai sejauh sekitar 500 M (lima ratus meter) dan berhenti, sekitar 2 (dua) menit selnajutnya datang motor sebanyak 2 unit yang dikendarai oleh Istri mandor yaitu Sdri. EMA dan Sdr. RIKI GINTING yang kemudian membawa saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi ROY SANRO ke pondok ladang Masyarakat untu bersembunyi di pondok ladang tersebut. Selanjutnya datang mobil manager untuk menjemput dan membawa saksi ELWALDO SAMOSIR, saksi MARTIN TAMBA dan saksi ROY SANRO dengan menggunakan mobil dan membawa ke klinik PT. BBS untuk memberikan pertolongan pertama.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 440.445/1256/TU-RSP.GSM/XI/2023 tanggal 14 November 2023 terhadap ELWALDO SAMOSIR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Samuel Hery Setiawan dokter pada Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 jam 21.53 WITA telah diterima permintaan visum hidup atas seorang remaja laki-laki yang diketahui identitasnya bernama ELWALDO SAMOSIR umur 25 tahun alamat : Gang Kelapa RT. 01 Kel. Sukamaju Kec. Siantar Marihat Kota Pematang Siantar Prov. Sumatera Utara dimana yang bersangkutan selaku korban mengalami luka di telapak tangan sebelah kanan, betis luar sebelah kanan dan lebam di tangan kanan yang terjadi di depan kantor PT. BBS Sei Kenalung, Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu pada hari Senin, 13 November 2023 jam sekitar pukul 08.00 Wita. Surat permintaan visum bernomor polisi B/07/XI/RES.1.6/2023/Reskrim.

Keadaan Umum

Saat pemeriksaan, korban ditanya mengenai keluhan kesehatan secara umum dan didapati hasil antara lain :

Korban mengalami luka lecet dan bengkak di kaki sebelah kanan, luka bengkak di lengan sebelah kiri.
Keluhan nyeri pada luka bengkak

Data Objektive

Pengukuran dan pemeriksaan objective didapati hasil :

Tanda vital; Tensi 130/80 mmHg. Laju Nadi 87x/menit. Laju Nafas 20x/menit. Temperatur badan 37 derajat Celsius. Saturasi Oksigen (SpO2) 97%.

KESIMPULAN

Luka ringan pada di leher, lengan dan kaki akibat dipukul pakai parang.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 440.445/1257/TU-RSP.GSM/XI/2023 tanggal 14 November 2023 terhadap MARTIN DEZENERO TAMBA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Samuel Hery Setiawan dokter pada Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 jam 21.58 WITA telah diterima permintaan visum hidup atas seorang remaja laki-laki yang diketahui identitasnya bernama MARTIN DEZENERO TAMBA umur 27 tahun alamat : Emplasmen Pabatu Dusun I dan berdomisili di Mess Karyawan PT BBS Sei Kenalung Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana yang bersangkutan selaku korban mengalami luka di bagian lutut kiri dan tangan kanan mengalami memar yang terjadi di depan kantor PT. BBS Sei Kenalung, Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu pada hari Senin, 13 November 2023 jam sekitar pukul 08.00 Wita. Surat permintaan visum bernomor polisi B/07/XI/RES.1.6/2023/Reskrim.

Keadaan Umum

Saat pemeriksaan, korban ditanya mengenai keluhan kesehatan secara umum dan didapati hasil antara lain :

Korban mengalami luka lutu kiri bengkak.
Keluhan nyeri pada luka bengkak

Data Objektive

Pengukuran dan pemeriksaan objective didapati hasil :

Tanda vital; Tensi 140/90 mmHg. Laju Nadi 82x/menit. Laju Nafas 20x/menit. Temperatur badan 37 derajat Celsius. Saturasi Oksigen (SpO2) 98%.

KESIMPULAN

Luka ringan pada lutut kiri bengkak.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 440.445/1258/TU-RSP.GSM/XI/2023 tanggal 14 November 2023 terhadap ANDRI SALIH HARAHAP yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Samuel Hery Setiawan dokter pada Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 jam 21.58 WITA telah diterima permintaan visum hidup atas seorang remaja laki-laki yang diketahui identitasnya bernama ANDRI SALIH HARAHAP umur 19 tahun alamat : Simaninggir dan berdomisili di Mess Karyawan PT BBS Sei Kenalung Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana yang bersangkutan selaku korban mengalami luka di bagian kepala mengalami luka sobek yang terjadi di depan kantor PT. BBS Sei Kenalung, Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu pada hari Senin, 13 November 2023 jam sekitar pukul 08.00 Wita. Surat permintaan visum bernomor polisi B/05/XI/RES.1.6/2023/Reskrim.

 

 

 

 

 

 

Keadaan Umum

Saat pemeriksaan, korban ditanya mengenai keluhan kesehatan secara umum dan didapati hasil antara lain :

Korban mengalami luka robek region pariesal sinistra.
Keluhan nyeri pada luka robek.

Data Objektive

Pengukuran dan pemeriksaan objective didapati hasil :

Tanda vital; Tensi 110/70 mmHg. Laju Nadi 82x/menit. Laju Nafas 22x/menit. Temperatur badan 37,3 derajat Celsius. Saturasi Oksigen (SpO2) 97%.

KESIMPULAN

Luka robek di kepala sebelah kiri akibat garukan sawit dan sudah dilakukan tindakan mendapat 8 jahitan.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor 440.445/1260/TU-RSP.GSM/XI/2023 tanggal 14 November 2023 terhadap MEGI SRILANDES yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Samuel Hery Setiawan dokter pada Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 jam 21.58 WITA telah diterima permintaan visum hidup atas seorang remaja laki-laki yang diketahui identitasnya bernama MEGI SRILANDES umur 26 tahun alamat : Balai Lamo, VI Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat  dan berdomisili di Mess Karyawan PT BBS Sei Kenalung Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu dimana yang bersangkutan selaku korban mengalami luka di bagian kepala mengalami luka sobek yang terjadi di depan kantor PT. BBS Sei Kenalung, Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu pada hari Senin, 13 November 2023 jam sekitar pukul 08.00 Wita. Surat permintaan visum bernomor polisi B/08/XI/RES.1.6/2023/Reskrim.

Keadaan Umum

Saat pemeriksaan, korban ditanya mengenai keluhan kesehatan secara umum dan didapati hasil antara lain :

Korban mengalami bengkok di kelopak mata sebelah kiri luka lecet di lutut sebelah kanan luka lecet di atas betis sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kiri, luka lecet di lengan belakang sebelah kiri.
Keluhan nyeri pada luka.

Data Objektive

Pengukuran dan pemeriksaan objective didapati hasil :

Tanda vital; Tensi 120/80 mmHg. Laju Nadi 75x/menit. Laju Nafas 22x/menit. Temperatur badan 37,3 derajat Celsius. Saturasi Oksigen (SpO2) 97%.

KESIMPULAN

Korban mengalami bengkak di kelopak mata sebelah kiri luka lecet di lutut sebelah kanan luka lecet di atas betis sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kiri, luka lecet di lengan belakang tangan sebelah kiri. Setelah dipukul pelaku.

 

-----------Perbuatan Terdakwa I PASKALIS NURDIN Anak dari TEODORUS HANYUR dan terdakwa II FILARIUS SONI Anak dari MARTNUS BUNDUK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------

 

------------------------------------------------------atau-------------------------------------------------------------

Ketiga

 

---------- Bahwa Terdakwa I PASKALIS NURDIN Anak dari TEODORUS HANYUR dan terdakwa II FILARIUS SONI Anak dari MARTNUS BUNDUK bersama dengan SERVASIUS DUNDA Anak dari MATEUS NASA, BONIFANSIUS IRWAN TIANUS FADIN Anak dari FELIX DASAR WELU, ALDO ANDIKA LALONG Anak dari SINTUS WATO dan FENSIANUS PURNAMA Anak dari FRANSISKUS PURNAMA (Alm) (merupakan tersangka pada berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 bulan November tahun 2023 atau sekira Pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Kampung Mamahak Besar Kecamatan Long Bagun Kebupaten Mahakam Ulu, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan“tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira Pukul 08.00 Wita di depan Kantor PT. BBS Sei Kenalung  kamp. Memahak Besar kec. Long Bagun kab. Mahakam Ulu pada saat apel pagi yang dipimpin oleh mandor pada PT. BBS Kenalung yaitu saksi ROY SANRO MARWAN

 

 

 

 

TARIHORAN, saat itu asisten pada PT. BBS Kenalung yaitu saksi MEGGY SRILANDES memerintahkan beberapa orang yaitu SERVASIUS DUNDA, terdakwa I PASKALI NURDIN, Sdr. YOHANES SANDI, saksi SILVESTER GIDEL, Sdr. YOSEP NAGE, dan Sdr. BENEDIKTUS KARIM untuk tidak usah mengikuti Apel serta mengatakan bahwa terhadap nama-nama tersebut akan di mutasi. mendengar perkataan itu SERVASIUS DUNDA marah dan mencabut paralon pembatas apel lalu memukulkan pipa paralon ke tanah sebanyak 2 (dua) kali hingga pipa paralon tersebut patah selanjutnya nama-nama yang akan dilakukan mutasi tersebut keluar dari barisan kemudian saksi MEGGY SRILANDES menghubungi saksi ELWALDO SAMOSIR melalui telpon dengan mengatakan ”pak karyawan ribut tidak terima di mutasi” dan saksi ELWALDO SAMOSIR menjawab ”meluncur” selanjtnya saksi ELWALDO SAMOSIR selaku asisten kepala PT. BBS Kenalung datang ke lokasi tersebut untuk mengapelkan ulang SERVASIUS DUNDA, terdakwa I PASKALIS NURDIN, Sdr. YOHANES SANDI, saksi SILVESTER GIDEL, Sdr. YOSEP NAGE, dan Sdr. BENEDIKTUS

KARIM serta beberapa karyawan lain,  selanjutnya saksi ELWALDO SAMOSIR memerintahkan untuk apel di luar kantor, lalu saksi ELWALDO SAMOSIR berkata ”apa masalahnya, mengapa kalian hancurkan tempat apel pagi ini” SERVASIUS DUNDA menjawab ”saya pak, saya yang hancurkan karena emosi” kemudiansaksi ELWALDO SAMOSIR bertanya ” kenapa kau hancurkan ” SERVASIUS DUNDA menjawab ” ya itu karena emosi tadi ” kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR bertanya ”jadi kenapa kalian ngamuk ” Kemudian dijawab oleh Sdr. YOHANES SANDI ”kami tidak terima dipecat ” kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menjawab ”kan ndak ada yang mecat hanya mutasi ” kemudian Sdr. YOHANES SANDI mengatakan ” tidak pak mandor sendiri yang bilang kami dipecat ” Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menjelaskan kepada karyawan ”ndak adanya mutasi aja” kemudian Sdr. YOHANES SANDI menjawab ”mandor bilang pak kami siapkan baju bawa tas keluar dari kenalung ini pak” kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menjelaskan ”dari pada panjang lebar yang mau pulang sebelah kiri yang mau kerja ndak mau pulang sebelah kanan”. Kemudian datang  Sdr. YONI LUKAS, Sdr. ARDAN, Sdr. EDU, Sdr. AHMAD BOTOL Sdr. APRIYANUS ABU, Sdr. YOHANES TATUS dan ikut masuk kedalam barisan. Kemudian Sdr. YONI LUKAS berkata “kalau mereka dikeluarkan atau dipecat kami juga ikut pulang“. Kemudiansaksi ELWALDO SAMOSIR menanyakan kepada karyawan yang didepan dalam posisi berbaris, dengan cara bertanya satu per satu kepada karyawan tersebut sambil menunjuk kepada karyawan tersebut “benar kamu mau pulang soalnya mereka ini risain“. Kemudian beberapa karyawan menjawab masih mau kerja yaitu Sdr. AHMAD BOTOL, Sdr. APRIYANUS ABU, Sdr. ARDAN. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR membawa karyawan yang mau pulang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi dan melakukan pembayaran. Sehingga pada saat itu masih terdapat 7 (tujuh) orang karyawan. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berjalan menuju ke kantor Bersama karyawan yang akan berhenti kerja atau mau pulang, tetapi ditengah perjalanan menuju kantor Sdr. SILVESTER GIDEN dan Sdr. VILARIUS berteriak sambil berkata “ayo sama – sama kita ke kantor “. Setelah mendengar teriakan tersebut seluruh karyawan yang ada dilapangan apel ikut berjalan menuju kantor. Dan setelah sampai di depan kantor kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR membariskan kembali karyawan yang mau pulang sebanyak 7 (tujuh) orang tetapi pada saat didepan kantor karyawan yang mau pulang menjadi 10 (sepuluh) orang.

Selanjutnya sambil menunggu penyelesaian administrasi saksi ELWALDO SAMOSIR mengobrol bersama karyawan yang berjumlah 10 (sepuluh) orang, saksi ELWALDO SAMOSIR bertanya kembali “yakin kalian mau pulang?“ dan di jawab secara bersama – sama “iya pak mau puilang“. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR melihat terdapat sekitar 30 (tiga puluh) orang karyawan yang berkumpul disamping kanan kantor, kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR menghampiri dan membariskan ulang. Dan setelah berbaris kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR bertanya kepada karyawan tersebut “kenapa tidak jadi kerja“ Sdr. ENDRIKUS DARSONO menjawab “kami manggarai, kalau bapak keluarkan kami ndak terima, kami bagusan pulang semuanya mandornya mana pak“. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “ok yang mau pulang kita pecah afdeling, afdeling satu sebelah kiri, afdeling dua sebelah kanan“ kemudian di jawab oleh Sdr. YOHANES SANDI “tidak usah seperti itu pak, bapak catat aja nama kami semua“, Kemudian terdakwa II FILARIUS SONI berkata “kami manggarai satu pak, tidak terima teman kami di pecat“ Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR mendengan BONIFANSIUS IRWAN berkata dengan menggunakan bahasa daerah yang tidak diketahui artinya dan pada saat itu saksi ELWALDO SAMOSIR langsung memotong sambil berkata “kau provokator ya“ dan BONIFANSIUS IRWAN berkata “iya saya provokator kenapa rupanya“. Selanjutnya BONIFANSIUS IRWAN ikut masuk kedalam barisan. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berkata Kembali “biar cepat administrasinya kita pecah afdeling, afdeling satu sebelah kiri, afdeling dua sebelah kanan“. Kemudian BONIFANSIUS IRWAN berkata Kembali “tidak usah pak bapak catat aja nama kami semua“. Kemudian saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “ini biar cepat“ BONIFANSIUS IRWAN menjawab “tidak usah bentak – bentak pak“ saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “siapa yang bentak wan“. BONIFANSIUS IRWAN berkata “kau ini“. Kemudian saksi MARTIN TAMBA yang berada di samping sebelah kanan saksi ELWALDO SAMOSIR berkata “sopan kau sedikit sama askep pimpinan kita“ BONIFANSIUS IRWAN menjawab “KENAPA RUPANYA“ dan pada saat itu kondisi sudah rebut.

Bahwa selanjutnya SERVASIUS DUNDA mencabut 1 (satu) buah parang dari sarungnya dan mengacungkan parang keatas dengan dan mengayunkan parang mengenai bagian kaki saksi ELWALDO SAMOSIR, selanjutnya tedakwa II BONIFANSIUS IRWAN dan karyawan yang lain

 

 

 

 

 

 

melemparkan batu dengan menggunakan tangan kearah saksi ELWALDO SAMOSIR dan mengenai tangan bagian lengan sebelah kiri saksi ELWALDO SAMOSIR. Kemudian karyawan yang berada didepan secara bersama – sama menyerang saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA dari arah depan dengan cara memukul dengan menggunakan alat berupa garukan besi dan parang yang mengarah kepada saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA yang saat itu berdiri berdekatan dengan jarak sekitar 30 Cm (tiga puluh sentimeter).

Selanjutnya terdakwa I PASKALIS NURDIN memukul saksi MEGGI SRILANDES menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian leher sebelah kiri. Kemudian terdakwa II FILARIUS SONI membawa garukan (pembersih daun sawit) yang terbuat dari aluminium sepanjang 1 (satu) meter dan mengejar saksi MEGGI SRILANDES, kemudian menghantamkan garukan dan mengenai lengan sebelah kanan saksi MEGGI SRILANDES. Bahwa saat sudah terjadi pemukulan antar karyawan pada PT BBS FENSIANUS PURNAMA yang saat itu berjarak sekitar 3 (tiga) meter ikut melempar batu kearah kerumunan, kemudian memukul saksi ANDRI SALIH HARAHAP

menggunakan penggaruk sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala. Selanjutnya ALDO ANDIKA LALONG menendang saksi ELWALDO SAMOSIR menggunakan kaki kanan dan mengenai paha saksi ELWALDO SAMOSIR sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA membela diri dengan cara menghindar dan juga menangkis serangan tersebut dengan menggunakan kedua tangan untuk melindungi badan, sambil berjalan mundur. sampai dengan berjarak sekitar 200 M (dua ratus meter). Bahwa pada saat itu posisi jalan turun dan saksi ELWALDO SAMOSIR terjatuh, selanjutnya karyawan yang lain menyerang dan menginjak – injak badan saksi ELWALDO SAMOSIR, memukul kaki sebelah kanan dengan menggunakan penggaruk besi, saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi MARTIN TAMBA berusaha menghindar dengan cara mengesot kearah kolong mobil bagian belakang yang berjarak sekitar 100 M (seratus meter). Selanjutnya datang Sdr. BESRI SILABAN dan berteriak “stop….sudah…aaa…”. kemudian saksi ELWALDO SAMOAIR dan saksi MARTIN TAMBA keluar dari kolong mobil dan berlari untuk menyelamatkan diri kearah pohon sawit. yang pada saat itu masih terdapat saksi ROY SANDRO berkata kepada saksi ELWALDO SAMOSIR “ayo lari bang“. Pada saat saksi ELWALDO SAMOSIR, saksi MARTIN TAMBA dan saksi ROY SANRO berlari sampai sejauh sekitar 500 M (lima ratus meter) dan berhenti, sekitar 2 (dua) menit selnajutnya datang motor sebanyak 2 unit yang dikendarai oleh Istri mandor yaitu Sdri. EMA dan Sdr. RIKI GINTING yang kemudian membawa saksi ELWALDO SAMOSIR dan saksi ROY SANRO ke pondok ladang Masyarakat untu bersembunyi di pondok ladang tersebut. Selanjutnya datang mobil manager untuk menjemput dan membawa saksi ELWALDO SAMOSIR, saksi MARTIN TAMBA dan saksi ROY SANRO dengan menggunakan mobil dan membawa ke klinik PT. BBS untuk memberikan pertolongan pertama.

 

-----------Perbuatan Terdakwa I PASKALIS NURDIN Anak dari TEODORUS HANYUR dan terdakwa II FILARIUS SONI Anak dari MARTNUS BUNDUK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-------

Pihak Dipublikasikan Ya