| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 178/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. 2.SALMA ADILAH, SH |
RIZKY SAPUTRA ANAK DARI ABDUL KADIR (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 178/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 190/APB/KBR/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa yang sebelumnya telah beberapa kali melewati rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dan mengetahui jika rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni, muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang pemilik rumah tanpa ijin. Sehingga sekira pukul 19.15 Wita, Terdakwa seorang diri pergi ke rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dengan berjalan kaki. Saat sampai, Terdakwa kembali memastikan kondisi rumah dengan cara berkeliling ke seluruh area luar rumah. Saat yakin rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa berdiri dibawah sebuah ventilasi bagian belakang rumah. Dengan menggunakan papan kayu yang tergeletak disamping rumah, Terdakwa mencongkel ventilasi udara yang tertutup papan dengan cara mengarahakn papan miliknya pada bagian ujung papan ventilasi lalu ditekannya kearah luar hingga terlepas dari paku dan terbuka. Terdakwa segera masuk ke dalam rumah melalui ventilasi, mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada dinding ruang tengah, melihat sebuah pintu yang tertutup, Terdakwa masuk dan menemukan sebuah kamar. Melihat sekeliling kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilang parang Mandau dengan panjang ± 70 cm terbuat dari besi dengan gagang kayu dan penutup kayu berwarna coklat berikat tali nilon berwarna biru. Terdakwa yang mulai panik karena takut ketahuan, segera keluar rumah melalui ventilasi tempat Terdakwa masuk. Dengan memperhatikan sekitar rumah dan yakin aman, Terdakwa membuka kunci stang sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham yang terparkir di garasi tanpa pintu pada belakang rumah. Saat terbuka, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah rumahnya. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH seharga ± Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus rupiah) Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) mengambil barang-barang milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham.
---------Perbuatan Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 ke 5 KUHP-------------- ATAU KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan anak kunci palsu” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa yang sebelumnya telah beberapa kali melewati rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dan mengetahui jika rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni, muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang pemilik rumah tanpa ijin. Sehingga pada siang menuju sore hari, Terdakwa seorang diri pergi ke rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dengan berjalan kaki. Saat sampai, Terdakwa kembali memastikan kondisi rumah dengan cara berkeliling ke seluruh area luar rumah. Saat yakin rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa berdiri dibawah sebuah ventilasi bagian belakang rumah. Dengan menggunakan papan kayu yang tergeletak disamping rumah, Terdakwa mencongkel ventilasi udara yang tertutup papan dengan cara mengarahakn papan miliknya pada bagian ujung papan ventilasi lalu ditekannya kearah luar hingga terlepas dari paku dan terbuka. Terdakwa segera masuk ke dalam rumah melalui ventilasi, mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada dinding ruang tengah, melihat sebuah pintu yang tertutup, Terdakwa masuk dan menemukan sebuah kamar. Melihat sekeliling kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilang parang Mandau dengan panjang ± 70 cm terbuat dari besi dengan gagang kayu dan penutup kayu berwarna coklat berikat tali nilon berwarna biru. Terdakwa yang mulai panik karena takut ketahuan, segera keluar rumah melalui ventilasi tempat Terdakwa masuk. Dengan memperhatikan sekitar rumah dan yakin aman, Terdakwa membuka kunci stang sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham yang terparkir di garasi tanpa pintu pada belakang rumah. Saat terbuka, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah rumahnya. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH seharga ± Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus rupiah) Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) mengambil barang-barang milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham.
---------Perbuatan Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP--------------
KETIGA ----------- Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa yang sebelumnya telah beberapa kali melewati rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dan mengetahui jika rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni, muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang pemilik rumah tanpa ijin. Sehingga sekira pukul 19.15 Wita, Terdakwa seorang diri pergi ke rumah Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham dengan berjalan kaki. Saat sampai, Terdakwa kembali memastikan kondisi rumah dengan cara berkeliling ke seluruh area luar rumah. Saat yakin rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa berdiri dibawah sebuah ventilasi bagian belakang rumah. Dengan menggunakan papan kayu yang tergeletak disamping rumah, Terdakwa mencongkel ventilasi udara yang tertutup papan dengan cara mengarahakn papan miliknya pada bagian ujung papan ventilasi lalu ditekannya kearah luar hingga terlepas dari paku dan terbuka. Terdakwa segera masuk ke dalam rumah melalui ventilasi, mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada dinding ruang tengah, melihat sebuah pintu yang tertutup, Terdakwa masuk dan menemukan sebuah kamar. Melihat sekeliling kamar, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilang parang Mandau dengan panjang ± 70 cm terbuat dari besi dengan gagang kayu dan penutup kayu berwarna coklat berikat tali nilon berwarna biru. Terdakwa yang mulai panik karena takut ketahuan, segera keluar rumah melalui ventilasi tempat Terdakwa masuk. Dengan memperhatikan sekitar rumah dan yakin aman, Terdakwa membuka kunci stang sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham yang terparkir di garasi tanpa pintu pada belakang rumah. Saat terbuka, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah rumahnya. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type GLP III Sportwarna silver Nomor Polisi KT 4606 KH seharga ± Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus rupiah)
Bahwa Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) mengambil barang-barang milik Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Andi Aulia Rahman Bin H. Musthofa Aham. ---------Perbuatan Terdakwa RIZKY SAPUTRA Anak dari ABDUL KADIR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 362 KUHP-------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
