Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.MAHESA PRIYATAMA, S.H. 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Als DEDI TOBING anak dari KOSTER LUMBANTOBING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 72/APB/KBR/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR -------- Bahwa ia terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING Anak dari KOSTER LUMBANTOBING pada waktu antara tanggal 07 bulan Juli tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 bulan Juli Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di kantor PT. FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana huruf z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara (empat) tahun atau lebih, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING Anak dari KOSTER LUMBANTOBING yang merupakan karyawan PT FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat sebagai Deputy Direktur Plantation sejak tahun 2022 dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya. Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat transfer Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah)
Bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan transaksi rekening tersebut diatas terdakwa menjelaskan Hanya transaksi kredit Pada tanggal 07 Juli 2022 iam 00•00:05 sebesar Rp. 111.172.975,- (seratus sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) merupakan dari hasil jatah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertonase pengadaan sertu periode bulan mei sebesar Rp. 42.547 525 dan periode bulan juni sebesar Rp. 68.625.450,-dan Pada tanggal 30 Juli 2022 jam 07:29:24 sebesar Rp 170.387.125,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh lima rupiah) jatah pertonase periode bulan juli. Terkait transaksi debit tanggal 7 Agustus 2022 jam 07:39:09 dan tanggal 8 Agustus 2022 jam 08:32:02 ke rekening sdri AYU WARSU PENI sebesar Rp. 200.000.000 ,- (Dua ratus juta rupiah) tersebut adalah untuk pembelian 2 (dua) unit dump truck. Terkait Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah), tanggal 21 Mei 2022 jam 17:38:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 89.562.800.- (delapan puluh Sembilan jua lima ratus enam puluh dua delapan ratus rupiah), tanggal 28 Juni 2022 jam 16.47.47 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 110.692.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal 20 Juli 2022 jam 10:02:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 103.669.200,- (seratus tiga juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pada tanggal 02 September 2022 jam 15:52:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 172.059.200,- (seratus tujuh puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) adalah merupakan hasil keuntungan yang saya terima berdasarkan kesepakat saya bersama dengan Sdri. AYU WARSU PENI dalam hal pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS).- 1. 2. Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dilakukan dengan tujuan terdakwa untuk mengaburkan atau membuat samar asal usul harta dari harta kekayaan tersebut, yang diketahui dan disadari oleh Terdakwa hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. -------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING Anak dari KOSTER LUMBANTOBING pada waktu antara tanggal 07 bulan Juli tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 bulan Juli Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di kantor PT. FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------- Berawal ketika terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING Anak dari KOSTER LUMBANTOBING yang merupakan karyawan PT FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat sebagai Deputy Direktur Plantation sejak tahun 2022 dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya. Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat transfer Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah)
Bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan transaksi rekening tersebut diatas terdakwa menjelaskan transaksi kredit Pada tanggal 07 Juli 2022 iam 00•00:05 sebesar Rp. 111.172.975,- (seratus sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari hasil jatah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertonase pengadaan sertu priode bulan mei sebesar Rp. 42.547 525 dan prode bulan juni sebesar Rp. 68.625.450,-dan Pada tanggal 30 Juli 2022 jam 07:29:24 sebesar Rp 170.387.125,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh lima rupiah) jatah pertonase priode bulan juli. Terkait transaksi debit tanggal 7 Agustus 2022 jam 07:39:09 dan tanggal 8 Agustus 2022 jam 08:32:02 ke rekening sdri AYU WARSU PENI sebesar Rp. 200.000.000 ,- (Dua ratus juta rupiah) tersebut adalah untuk pembelian 2 (dua) unit dump truck. Terkait Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah), tanggal 21 Mei 2022 jam 17:38:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 89.562.800.- (delapan puluh Sembilan jua lima ratus enam puluh dua delapan ratus rupiah), tanggal 28 Juni 2022 jam 16.47.47 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 110.692.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal 20 Juli 2022 jam 10:02:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 103.669.200,- (seratus tiga juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pada tanggal 02 September 2022 jam 15:52:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 172.059.200,- (seratus tujuh puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) adalah merupakan hasil keuntungan yang saya terima berdasarkan kesepakat saya bersama dengan Sdri. AYU WARSU PENI dalam hal pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS).- 1. 2. Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dilakukan dengan tujuan terdakwa untuk mengaburkan atau membuat samar asal usul harta dari harta kekayaan tersebut, yang diketahui dan disadari oleh Terdakwa hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. -------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING Anak dari KOSTER LUMBANTOBING pada waktu antara tanggal 07 bulan Juli tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 bulan Juli Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di kantor PT. FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------- Bahwa terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING Anak dari KOSTER LUMBANTOBING yang merupakan karyawan PT FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat sebagai Deputy Direktur Plantation sejak tahun 2022 dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya. Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat transfer Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah)
Bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan transaksi rekening tersebut diatas terdakwa menjelaskan transaksi kredit Pada tanggal 07 Juli 2022 iam 00•00:05 sebesar Rp. 111.172.975,- (seratus sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari hasil jatah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertonase pengadaan sertu priode bulan mei sebesar Rp. 42.547 525 dan prode bulan juni sebesar Rp. 68.625.450,-dan Pada tanggal 30 Juli 2022 jam 07:29:24 sebesar Rp 170.387.125,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh lima rupiah) jatah pertonase priode bulan juli. Terkait transaksi debit tanggal 7 Agustus 2022 jam 07:39:09 dan tanggal 8 Agustus 2022 jam 08:32:02 ke rekening sdri AYU WARSU PENI sebesar Rp. 200.000.000 ,- (Dua ratus juta rupiah) tersebut adalah untuk pembelian 2 (dua) unit dump truck. Terkait Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah), tanggal 21 Mei 2022 jam 17:38:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 89.562.800.- (delapan puluh Sembilan jua lima ratus enam puluh dua delapan ratus rupiah), tanggal 28 Juni 2022 jam 16.47.47 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 110.692.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal 20 Juli 2022 jam 10:02:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 103.669.200,- (seratus tiga juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pada tanggal 02 September 2022 jam 15:52:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 172.059.200,- (seratus tujuh puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) adalah merupakan hasil keuntungan yang saya terima berdasarkan kesepakat saya bersama dengan Sdri. AYU WARSU PENI dalam hal pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS).- 1. 2. Bahwa perbuatan terdakwa menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dilakukan dengan tujuan terdakwa untuk mengaburkan atau membuat samar asal usul harta dari harta kekayaan tersebut, yang diketahui dan disadari oleh Terdakwa hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |