Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Sdw Tresia Rifani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tresia Rifani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 6407-LT-08102018-0013  tertanggal 21 Mei 2018  dari Nama ALEXANDER MARIO ERFAN  dirubah menjadi  LEXANDER DAVID ERFAN;
  • Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga Puluh) Hari  setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai barat, agar Penjabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akte Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  • Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak