Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Sdw Ahmad Syaiful Acong, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Syaiful Acong, SH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sianto, S.H.Ahmad Syaiful Acong, SH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari AHMAD SYAIFUL ACONG berubah nama menjadi AHMAD SYAIFUL;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Barat, agar pejabat Pencatatan sipil membuat Catatan Pinggir pada register akta pencatatan sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak