Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2.SALMA ADILAH, SH
HERIANTO Als ERI Anak dari JAMALUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 124/APB/KBR/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIANTO Als ERI Anak dari JAMALUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

------- Bahwa ia Terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan depot air minum isi ulang yang berada di jalan poros Trans Kaltim Kamp. Muara Tae RT. 08 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: -------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, sekira pukul 00.30 terdakwa di telepon oleh saudara ALVIN (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “NAIK DULU SINI RI” dan terdakwa jawab “IYA BOS" kemudian terdakwa langsung menuju rumah saudara ALVIN yang berada di Kamp. Muara Tae Kec. Jempang Kab. Kutai Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R 15 warna kuning hitam tanpa Nomor Polisi. Sesampainya terdakwa di rumah saudara ALVIN kemudian saudara ALVIN memberikan 2 (dua) dompet kecil yang berwarna Orange dan biru muda kemudian saudara ALVIN mengatakan kepada terdakwa “DULUAN KE BILIARD NANTI SAYA NYUSUL" setelah itu terdakwa menuju ke tempat billiard yang berada di Kamp. Muara Tae Kec. Jempang Kab Kutai Barat,  kemudian sekira pukul 01.00 wita, terdakwa disuruh saudara ALVIN untuk menjual 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu kepada 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal, saudara ALVIN berkata "ERI ANTARKAN 2 (dua) POKET NARKOTIKA JENIS SABU SABU KE DAERAH GUNUNG PASAR DI CAMP BARU, DISANA NANTI ADA ORANG YANG SUDAH NUNGGU, ORANG TERSEBUT CIRI CIRINYA MENGGUNAKAN BAJU WARNA HITAM DAN CELANA PENDEK LEVIS" setelah menerima perintah tersebut lalu terdakwa mengantarkan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu tersebut sesuai arahan saudara ALVIN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R 15 warna kuning hitam tanpa Nomor Polisi, sesampainya di daerah gunung pasar didaerah camp baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat tepatnya didalam pasar terdakwa lalu mendatangi orang yang dimaksud saudara ALVIN sesuai dengan ciri-ciri mengunakan baju warna hitam dan celana pendek levis dan kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu dan orang tersebut lalu memberikan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan orang tersebut setelah itu sekitar pukul 01.25 saudara ALVIN menelepon terdakwa dan mengatakan "RI ANTARKAN YANG 1 HARGA TIGA RATUS KE TEMPAT DEPOT AIR ISI ULANG" setelah itu terdakwa menuju tempat yang disuruh oleh saudara ALVIN setelah sampai di tempat depot air isi ulang terdakwa tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA (keduanya anggota Polsek Jempang) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daearah Muara Tae sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa kemudian saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA memeriksa dan menggeledah terdakwa, disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 dompet kecil yang berwarna orange dan biru muda yang berada di kantong celana warna hitam merk volcom yang saat itu dikenakan oleh terdakwa setelah dibuka ternyata isi dompet kecil warna orange terdapat 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik dan dompet kecil warna biru yang berisi 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) saat itu ditanyakan pemilik dari poket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari saudara ALVIN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Jempang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menjualkan narkotika jenis shabu-shabu milik saudara ALVIN memperoleh keuntungan berupa upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket dan mendapatkan narkotika jenis shabu secara gratis untuk terdakwa konsumsi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Melak No. 11092 / 158 / 20 / 05 / 2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Melak, diketahui berat bersih barang bukti 15 (lima belas) Poket Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,98 gram dan berat bersih 0,71 Gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0121 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S. Si, Apt, selaku Ketua tim Pengujian pada Balai Besar POM Samarinda yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0122.K adalah Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan depot air minum isi ulang yang berada di jalan poros Trans Kaltim Kamp. Muara Tae RT. 08 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA (keduanya anggota Polsek Jempang) memperoleh informasi bahwa telah marak terjadi transaksi atau peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kamp. Muara Tae, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA melakukan penyelidikan lalu pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita mendatangi wilayah sekitar Kamp. Muara Tae Kec. Jempang Kab. Kutai Barat saat itu saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R 15 warna kuning hitam tanpa Nomor Polisi yang berada di depan depot air minum isi ulang yang berada di jalan poros Trans Kaltim Kamp. Muara Tae RT. 08 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, pada saat itu saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa, disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 dompet kecil yang berwarna orange dan biru muda yang berada di kantong celana warna hitam merk volcom yang saat itu dikenakan oleh terdakwa setelah dibuka ternyata isi dompet kecil warna orange terdapat 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik dan dompet kecil warna biru yang berisi 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) saat itu ditanyakan pemilik dari poket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari saudara ALVIN (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Jempang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki 15 (lima belas) poket narkotika jenis sabu sabu tersebut dari saudara ALVIN yang mana narkotika jenis sabu sabu tersebut merupakan sisa dari penjualan narkotika jenis sabu sabu yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Melak No. 11092 / 158 / 20 / 05 / 2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Melak, diketahui berat bersih barang bukti 15 (lima belas) Poket Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,98 gram dan berat bersih 0,71 Gram.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0121 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S. Si, Apt, selaku Ketua tim Pengujian pada Balai Besar POM Samarinda yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0122.K adalah Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN dalam memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------- Perbuatan terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya