Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH 2.SALMA ADILAH, SH |
HERIANTO Als ERI Anak dari JAMALUDIN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 124/APB/KBR/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan depot air minum isi ulang yang berada di jalan poros Trans Kaltim Kamp. Muara Tae RT. 08 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: ------------------------------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, sekira pukul 00.30 terdakwa di telepon oleh saudara ALVIN (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “NAIK DULU SINI RI” dan terdakwa jawab “IYA BOS" kemudian terdakwa langsung menuju rumah saudara ALVIN yang berada di Kamp. Muara Tae Kec. Jempang Kab. Kutai Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R 15 warna kuning hitam tanpa Nomor Polisi. Sesampainya terdakwa di rumah saudara ALVIN kemudian saudara ALVIN memberikan 2 (dua) dompet kecil yang berwarna Orange dan biru muda kemudian saudara ALVIN mengatakan kepada terdakwa “DULUAN KE BILIARD NANTI SAYA NYUSUL" setelah itu terdakwa menuju ke tempat billiard yang berada di Kamp. Muara Tae Kec. Jempang Kab Kutai Barat, kemudian sekira pukul 01.00 wita, terdakwa disuruh saudara ALVIN untuk menjual 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu kepada 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal, saudara ALVIN berkata "ERI ANTARKAN 2 (dua) POKET NARKOTIKA JENIS SABU SABU KE DAERAH GUNUNG PASAR DI CAMP BARU, DISANA NANTI ADA ORANG YANG SUDAH NUNGGU, ORANG TERSEBUT CIRI CIRINYA MENGGUNAKAN BAJU WARNA HITAM DAN CELANA PENDEK LEVIS" setelah menerima perintah tersebut lalu terdakwa mengantarkan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sabu tersebut sesuai arahan saudara ALVIN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R 15 warna kuning hitam tanpa Nomor Polisi, sesampainya di daerah gunung pasar didaerah camp baru Kec. Jempang Kab. Kutai Barat tepatnya didalam pasar terdakwa lalu mendatangi orang yang dimaksud saudara ALVIN sesuai dengan ciri-ciri mengunakan baju warna hitam dan celana pendek levis dan kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu dan orang tersebut lalu memberikan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan orang tersebut setelah itu sekitar pukul 01.25 saudara ALVIN menelepon terdakwa dan mengatakan "RI ANTARKAN YANG 1 HARGA TIGA RATUS KE TEMPAT DEPOT AIR ISI ULANG" setelah itu terdakwa menuju tempat yang disuruh oleh saudara ALVIN setelah sampai di tempat depot air isi ulang terdakwa tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA (keduanya anggota Polsek Jempang) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daearah Muara Tae sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa kemudian saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA memeriksa dan menggeledah terdakwa, disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 dompet kecil yang berwarna orange dan biru muda yang berada di kantong celana warna hitam merk volcom yang saat itu dikenakan oleh terdakwa setelah dibuka ternyata isi dompet kecil warna orange terdapat 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik dan dompet kecil warna biru yang berisi 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) saat itu ditanyakan pemilik dari poket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari saudara ALVIN, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Jempang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------- Perbuatan terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan depot air minum isi ulang yang berada di jalan poros Trans Kaltim Kamp. Muara Tae RT. 08 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal dari saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA (keduanya anggota Polsek Jempang) memperoleh informasi bahwa telah marak terjadi transaksi atau peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kamp. Muara Tae, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA melakukan penyelidikan lalu pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wita mendatangi wilayah sekitar Kamp. Muara Tae Kec. Jempang Kab. Kutai Barat saat itu saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R 15 warna kuning hitam tanpa Nomor Polisi yang berada di depan depot air minum isi ulang yang berada di jalan poros Trans Kaltim Kamp. Muara Tae RT. 08 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, pada saat itu saksi ALBERT MANULLANG dan saksi MUHAMMAD YUSRIL MAHENDRA langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa, disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 dompet kecil yang berwarna orange dan biru muda yang berada di kantong celana warna hitam merk volcom yang saat itu dikenakan oleh terdakwa setelah dibuka ternyata isi dompet kecil warna orange terdapat 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik dan dompet kecil warna biru yang berisi 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) saat itu ditanyakan pemilik dari poket narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari saudara ALVIN (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Jempang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN dalam memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman metamfetamina (shabu) nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------- Perbuatan terdakwa HERIANTO als ERI anak dari JAMALUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |