Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Sdw PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sendawar 1.Denni Saputra
2.Ratna Sari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Sdw
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sendawar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Denni Saputra
2Ratna Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.485.236,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.66.485.236,- (Enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Atas Tanah Negara (SPPPATN) Nomor: 593.21-203/100/SPPPATN/VIII/2017 tanggal 07 Agustus 2017 Letak Tanah di Jalan RA. Kartini Gang Swadaya RT.030 Kelurahan Melak Ulu atas nama Denni Saputra yang dijaminkan kepada Penggugat disita atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Atas Tanah Negara (SPPPATN) Nomor: 593.21-203/100/SPPPATN/VIII/2017 tanggal 07 Agustus 2017 Letak Tanah di Jalan RA. Kartini Gang Swadaya RT.030 Kelurahan Melak Ulu atas nama Denni Saputra; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak