Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Sdw | 1.PRISKA 2.ERIKA SILUQ, S.H., MKn 3.MISEN 4.FERDINAN SALVINO |
KAPOLRI c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUTAI BARAT | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mar. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Sdw | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mar. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan barang-barang berupa gembok dan spanduk yang dalam penguasaan Pemohon adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP, Pasal 49 dan Pasal 75 ayat 3 KUHAP. 3. Memerintahkan Termohon mengembalikan seluruh barang-barang yang dirampas berupa 4 buah gembok dan satu baliho untuk dikembalikan kepada Pemohon dengan utuh biaya pengantaran ditanggung oleh Termohon. 4. Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/34/II/2023/Reskrim tanggal 11 Maret 2023 tentang Penetapan tersangka Priska anak dari Maring (Pemohon I), Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/36/II/2023/Reskrim tanggal 11 Maret 2023 tentang Penetapan Tersangka Misen anak dari Tanjong (pemohon II), Surat Penetapan Nomor Sp.Tap/36/II/2023/Reskrim tanggal 11 maret 2023 tentang Penetapan Tersangka Erika Siluq, S.H., M.Kn (Pemohon III), Surat Penetapan Nomor Sp.Tap/37/II/2023/Reskrim tanggal 11 Maret 2023 tentang Penetapan Tersangka Ferdinan S Liing anak dari F. Weli Liing (Pemohon IV). yang dilakukan oleh termohon batal demi hukum. SUBSIDAIR : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |