Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Sdw Alfian Iban Ngang Eca Nata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Sdw
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alfian Iban Ngang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBERTO CHANDRA, S.H., M.H.Alfian Iban Ngang
Tergugat
NoNama
1Eca Nata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan isi perjanjian sewa menyewa;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak