Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.WISNU DEWANTORO, SH 2.SALMA ADILAH, SH |
RIDHO DWI SEFTIAN Bin HASAN BASRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 169/APB/KBR/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa ia Terdakwa RIDHO DWI SEFTIAN Bin HASAN BASRI bersama-sama sdr. REKSON SOLEMAN MEKO (DPO) pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei sampai dengan Juli 2025 sekira pukul 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di perkebunan kelapa sawit PT. Ketapang Hijau Lestari 1 Afdeling 4 dalam wilayah Kamp. Mantar Kec. Damai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------- Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa bersama sdr. REKSON SOLEMAN MEKO menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Diesel FE SHD – X K HI Gear 4X2 warna kuning dengan Nopol : KT 8775 YT, No. Rangka MHMFE75PRMK040185, No. Mesin : 4D34TXX3935 milik saksi NURHIDAYAT memasuki areal perkebunan kelapa sawit PT. Ketapang Hijau Lestari 1 (“PT. KPL 1”) Afdeling 4, kemudian dalam melancarkan aksinya Terdakwa bersama sdr. REKSON SOLEMAN MEKO menunggu kondisi tempat penumpukan buah kelapa sawit sepi lalu mengarahkan dumping truck di posisi tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh saksi CATUR WIBOWO dan saksi DARIUS JEHOLA merupakan karyawan PT KPL 1, setelah itu secara bersama-sama Terdakwa dan sdr. REKSON SOLEMAN MEKO tanpa memiliki izin memasukan buah kelapa sawit satu persatu kedalam unit truck yakni menggunakan 1 (satu) buah alat tusuk buah kelapa sawit panjang kurang lebih 90 cm, dan 1 (satu) keranjang warna kuning sejumlah 217 (dua ratus tujuh belas) janjang atau seberat 3170 kg (tiga ribu seratus tujuh puluh kilo gram). Kemudian, usai terdakwa dan sdr. REKSON SOLEMAN MEKO memiliki niat yakni membawa hasil curian tersebut menuju Kampung Jengan Danum untuk dijual dengan estimasi harga Rp2.900 per kilogram (dua ribu sembilan ratus rupiah) Namun, belum sempat meninggalkan areal perkebunan kelapa sawit milik PT. KPL 1 Afdeling 4 saksi pelapor IRVAN ERY JOY, saksi VEDI OTEMUSU, saksi EPINADAP SONBAI, saksi ONGKI SESATONIS, dan saksi RIFKI RIKARDO berhasil menghadang Terdakwa dan sdr. REKSON SOLEMAN MEKO dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Diesel FE SHD – X K HI Gear 4X2 warna kuning dengan Nopol : KT 8775 YT, No. Rangka MHMFE75PRMK040185, No. Mesin : 4D34TXX3935. Dalam peristiwa tersebut, sdr. REKSON SOLEMAN MEKO melarikan diri, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa Polsek Damai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa RIDHO DWI SEFTIAN Bin HASAN BASRI bersama-sama sdr. REKSON SOLEMAN MEKO (DPO) pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei sampai dengan Juli 2025 sekira pukul 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di perkebunan kelapa sawit PT. Ketapang Hijau Lestari 1 Afdeling 4 dalam wilayah Kamp. Mantar Kec. Damai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan, Terdakwa bersama sdr. REKSON SOLEMAN MEKO menggunakan satu unit mobil dump truck merek Mitsubishi Diesel FE SHD–X K HI Gear 4X2 berwarna kuning dengan nomor polisi KT 8775 YT, nomor rangka MHMFE75PRMK040185, dan nomor mesin 4D34TXX3935 milik saksi NURHIDAYAT untuk memasuki areal perkebunan kelapa sawit PT. Ketapang Hijau Lestari 1 (“PT. KPL 1”) Afdeling 4. Terdakwa dan sdr. REKSON SOLEMAN MEKO kemudian menunggu hingga situasi di lokasi penumpukan buah kelapa sawit dalam keadaan sepi. Setelah kondisi memungkinkan, Terdakwa dan sdr. REKSON SOLEMAN MEKO mengarahkan dump truck ke titik tumpukan sawit yang telah dipanen oleh karyawan PT KPL 1 yakni saksi CATUR WIBOWO dan saksi DARIUS JEHOLA. Lalu, dengan menggunakan 1 (satu) alat tusuk buah kelapa sawit sepanjang kurang lebih 90 cm serta 1 (satu) keranjang berwarna kuning, Terdakwa dan Rekson Soleman Meko secara bersama-sama tanpa memiliki izin memuat 217 (dua ratus tujuh belas) janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, yang diperkirakan seberat 3.170 ( tiga ribu seratus tujuh puluh) kilogram, ke dalam dump truck. Setelah selesai memuat, Terdakwa dan sdr. REKSON SOLEMAN MEKO bermaksud membawa hasil curian tersebut ke Kampung Jengan Danum untuk dijual, dengan estimasi harga Rp2.900 (dua ribu sembilan ratus rupiah) per kilogram. Namun, sebelum sempat meninggalkan areal Perkebunan PT. KPL 1 Afdeling 4, saksi pelapor IRVAN ERY JOY bersama saksi VEDI OTEMUSU, saksi EPINADAP SONBAI, saksi ONGKI SESATONIS, dan saksi RIFKI RIKARDO berhasil menghadang Terdakwa dan sdr. REKSON SOLEMAN MEKO menggunakan kendaraan dump truck yang sama, yakni Mitsubishi Diesel FE SHD–X K HI Gear 4X2 warna kuning dengan nomor polisi KT 8775 YT. Dalam peristiwa tersebut, sdr. REKSON SOLEMAN MEKO melarikan diri, sementara Terdakwa berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |