Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.WISNU DEWANTORO, SH
2.SALMA ADILAH, SH
JUSRI Als DAENG BUDI Bin MADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 196/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU DEWANTORO, SH
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSRI Als DAENG BUDI Bin MADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa JUSRI Als DAENG BUDI Bin MADE pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Muara Tokong-Besiq RT 001 Kampung Lumpat Dahuq Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Tim Satresnarkoba Polsek Damai (“Tim”) terdiri dari Saksi NONGKY GUSTIANTORO, Saksi SEPTIAN WIDIYANTO, Saksi NOBER BALIK, dan saksi DANU PUTRA NAGARA mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah tinggal milik terdakwa yang beralamat di Jalan Muara Tokong-Besiq RT 001, Kampung Lumpat Dahuq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi NONGKY GUSTIANTORO, Saksi SEPTIAN WIDIYANTO dan Saksi NOBER BALIK, dan saksi DANU PUTRA NAGARA melakukkan penyelidikan dengan mendapati terdakwa sedang berada dalam rumah. Selanjutnya, Tim segera memeriksa dan melakukan penggeledahan di dalam kamar tepatnya di samping kasur tempat tidur milik terdakwa dengan menemukan 14 (empat belas) pocket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok dji sam sue warna hitam, 1 (satu) buah korek api warna hijau merek tokai, 1 (satu) buah bong/alat isap warna merah yang juga disaksikan oleh saksi HAIYANI. Selanjutnya, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang identitasnya hanya diketahui sebagai seorang supir taksi gelap maupun pihak supir ekspedisi pengantar barang PT. Citra Argo Kencana dengan mendatangi rumah singgah milik terdakwa dan menawarkan 14 (empat belas) pocket narkotika jenis shabu-shabu dengan harga sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pocket. Terdakwa kemudian menyepakati untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara tunai dengan total sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah).  Atas peristiwa tersebut, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Damai untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika nomor : LI/02/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba yaitu terdakwa merupakan target operasi (TO).
Bahwa terdakwa yang telah melakukan membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 14 (empat belas) pocket narkotika jenis shabu-shabu kemasan plastik klip berat bersihnya 1.04 gram yang diambil dan disisihkan seberat 0,1 gram sehingga tersisa 1.03 gram dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0166 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 213/11092/7/2025 tanggal 24 Juli 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) bks NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 14 (empat belas) bks poket Shabu-shabu dengan berat kotor 1,20 gram (satu koma dua puluh) gram dan berat bersih 1,04 gram (satu koma nol empat gram) disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 1,03 gram (satu koma nol tiga) gram.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa JUSRI Als DAENG BUDI Bin MADE pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Jalan Muara Tokong-Besiq RT 001 Kampung Lumpat Dahuq Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Tim Satresnarkoba Polsek Damai (“Tim”) terdiri dari Saksi NONGKY GUSTIANTORO, Saksi SEPTIAN WIDIYANTO dan Saksi NOBER BALIK, dan saksi DANU PUTRA NAGARA memperoleh informasi dari masyarakat sekitar mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah milik terdakwa yang berlokasi di Jalan Muara Tokong-Besiq RT 001, Kampung Lumpat Dahuq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim melakukkan penyelidikan dan mendapati terdakwa sedang berada dalam rumah. Kemudian,  Saksi NONGKY GUSTIANTORO, Saksi SEPTIAN WIDIYANTO dan Saksi NOBER BALIK, dan saksi DANU PUTRA NAGARA memeriksa di dalam kamar tepatnya di samping samping kasur tempat tidur milik terdakwa dengan menemukan 14 (empat belas) pocket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok dji Sam sue warna hitam, 1 (satu) buah korek api warna hijau merek tokai, 1 (satu) buah bong/alat isap warna merah sebagaimana disaksikan pula oleh saksi HAIYANI. Lalu, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik terdakwa, selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Damai untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika nomor : LI/02/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba yaitu terdakwa merupakan target operasi (TO).
Bahwa terdakwa yang telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 14 (empat belas) pocket narkotika jenis shabu-shabu kemasan plastik klip berat bersihnya 1.04 gram yang diambil dan disisihkan seberat 0,1 gram sehingga tersisa 1.03 gram dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0166 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 213/11092/7/2025 tanggal 24 Juli 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) bks NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 14 (empat belas) bks poket Shabu-shabu dengan berat kotor 1,20 gram (satu koma dua puluh) gram dan berat bersih 1,04 gram (satu koma nol empat gram) disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 1,03 gram (satu koma nol tiga) gram.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya