Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Sdw PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sendawar 1.Deni Rahman
2.Gema Febrianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Sdw
Tanggal Surat Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sendawar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deni Rahman
2Gema Febrianti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.570.933,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.80.570.933,- (Delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah ). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, Maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) Nomor: 593.2-08/SPPHAT-MLK/IX/2002 tanggal 24 September 2002 Letak Tanah di Jalan DR. Sutomo RT.IX Kelurahan Melak Ulu atas nama Rusmini yang dijaminkan kepada Penggugat disita atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) Nomor: 593.2-08/SPPHAT-MLK/IX/2002 tanggal 24 September 2002 Letak Tanah di Jalan DR. Sutomo RT.IX Kelurahan Melak Ulu atas nama Rusmini; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak