Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah dan Ahli Waris Dari Almarhum Molur bin Bow Sebidang Tanah Warisan Perkebunan yang Terletak di Daerah Jalan Trans Kalimantan RT 02 Dalam Wilayah Kampung Cempedas Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, yang Berukuran Panjang: 50 Meter. Lebar: 50 Meter, Luas: 2.500 m2 ( Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi / Pirkan ) Dengan Batas-batas: Sebelah Utara Berbatasan dengan Rusnah, Sebelah Timur Berbatasan dengan Robert Kennedy, Sebelah Selatan Berbatasan dengan Robert Kennedy, Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan Trans Kalimantan
- Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan oleh Para Penggugat Dalam Perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dengan Segala Akibat Hukumnya yang telah menimbulkan Kerugian Bagi Para Penggugat Dalam Perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Menyerahkan atau Mengembalikan Tanah Sengketa Kepada Para Penggugat Dalam Keadaan Kosong dan Baik.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Baik Sendiri Maupun Bersama-sama ( Tanggung Renteng ) Ganti Rugi Kepada Para Penggugat Secara Tunai dan Seketika Dengan Perincian sebagai berikut : a. Karna dirusaknya Serta Hilangnya Sumber Kehidupan Para Penggugat, Apabila ditaksir dengan uang secara Layak, Patut dan Adil dalam 1 (satu) Hamparan ditetapkan Ganti Rugi sebesar Rp.500.000.000-, ( Lima Ratus Juta rupiah ) b. Bahwa dengan Tidak digunakannya Tanah A quo Oleh Para Penggugat yang Bila ditaksir dengan Uang sebesar Rp: 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta rupiah ), dan Kerugian lain Yakni Hasil yang diharapkan untuk setiap Tahunnya Tanah Sengketa tersebut Menghasilkan Satu Kali Panen, Jadi 1 x Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ), Terhitung sejak Tahun 2012 Sampai Tahun 2024: Selama 12 Tahun Ganti Rugi Tanah dan Hasil Panen Selama 12 Tahun Sebanyak:Rp: 1.100.000.000 ( Satu Milyar Seratus Juta Rupiah ) dan seterusnya Hingga Putusan Perkara ini dilaksanakan. c. Bahwa Kerugian Immaterial Para Penggugat tersebut Berupa Segala Usaha yang ditempuh dan Jerih Payah Para Penggugat dalam Mengurus, Menuntut Hak dan Memelihara Hak Warisan Para Penggugat Menjadi Sia-sia oleh Karena Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II; Musnahnya Kultur Sosial Budaya serta Kehidupan Masyarakat Adat ( Peradaban ) yang dianut oleh Para Penggugat selama ini, oleh Karena itu Para Penggugat Menjadi Tidak Dapat lagi Berinteraksi Dengan Kehidupan Alam Sekitarnya Seperti yang Sudah Berjalan Selama ini, Kerugian yang Tidak Dapat dinilai dengan Uang, Namun diperkirakan Tidak Kurang sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ). Jadi Total Kerugian Para Penggugat Sebesar Rp. 1.200.000.000,- ( Satu Milyar Dua Ratus Juta rupiah ), Semua Kerugian ini Harus dibayar Oleh Tergugat I dan Tergugat II Secara Tanggung Renteng, Tunai dan Seketika Kepada Para Penggugat
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) Dalam Perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Membayar Uang Paksa ( Dwangsoom ) Kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) Sehari, Setiap Ia Lalai Memenuhi isi Putusan, Terhitung Sejak Putusan diucapkan Sampai dilaksanakan;
- Menyatakan Putusan Dalam Perkara ini Serta Merta ( Uitvoerbaar bij Vooraad ) Dapat di Jalankan Terlebih Dahulu Meskipun Tergugat I dan Tergugat II Mengajukan Verzet, Banding, atau Kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Membayar Biaya Perkara ini
|