Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Sdw | 1.HERI KUSWANTO 2.DODI RAHMANTHIUS |
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR Cq KEPOLISIAN RESOR KUTAI BARAT Cq KEPOLISIAN SEKTOR MUARA LAWA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Feb. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Feb. 2016 | ||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 6.660.000 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yangtidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) 13. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 3 media televisi nasional, 5 media cetak nasional, 1 harian media cetak lokal, 2 Tabloid Mingguan Nasional, 2 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 2 Radio lokal; 14. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon; Apabila Pengadilan Negeri Kutai Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnyan (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |