Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Sdw Sutrisna Tresno Adi Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutrisna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lia Agnesia D.,S.H,M.HumSutrisna
Tergugat
NoNama
1Tresno Adi Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan isi perjanjian Pinjam Meminjam;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Empat Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak