Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Sdw AIDA MUNTIAH SO MEI YUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Sdw
Tanggal Surat Selasa, 22 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AIDA MUNTIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fran kolai,SH.,CLAAIDA MUNTIAH
Tergugat
NoNama
1SO MEI YUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YAHYA TONANG, SHSO MEI YUNG
Nilai Sengketa(Rp) 288.000.000,00
Petitum

1. Bahwa kami dengan ini menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan :

 

      a. Kapan perjanjian anda tersebut dibuat (hari, tanggal, bulan dan tahun) ?

            Hari Jumat; tanggal, 04 Desember 2020;

Bagaimana bentuk perjanjian tersebut ?

 Tertulis, yaitu :

     - Kwitansi yang telah ditanda tangani Tergugat;

  1. Kwitansi, tertanggal 04 Desember 2020;
  2. Kwitansi, tertanggal 06 Januari 2021;
  3. Kwitansi, tertanggal 13 Maret 2021;
  4. Kwitansi, tertanggal 10 April 2021;

 Lisan, yaitu :

            - Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat;

            -  Pinjaman terhitung satu bulan dengan bunga 10 persen;

            - Tergugat diperkenankan membayar bunga 10persen untuk setiap bulan, apabila Tergugat   belum

               bisa mengembalikan pinjaman pokok;

            - Tergugat berjanji akan mengembalikan uang pinjaman beserta bunganya tepat pada waktunya;

            - Tergugat akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 20.000.000- (dua puluh juta rupiah);

b. Apa yang diperjanjikan di dalam perjanjian tersebut ?

    Bahwa Penggugat telah memberikan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan bunga 10persen kepada Tergugat;

     Bahwa Tergugat berjanji akan mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga 10persen dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;

              Bahwa apabila Tergugat belum dapat mengembalikan pinjaman pokok dalam jangka 1 (satu) bulan

            maka diberi keringanan membayar bunganya 10persen saja;

 

              Bahwa apabila Tergugat lalai/ingkar janji/wanprestasi, maka akan ditempuh jalur mediasi secara kekeluargaan dan apabila tidak selesai maka ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku;

 

c. Apa yang dilanggar oleh Tergugat ?

     Bahwa Tergugat telah berjanji untuk mengembalikan pinjaman atau utangnya kepada Penggugat uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);

     Bahwa Tergugat telah berjanji untuk membayar bunga uang 10 persen perbulan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); kepada Penggugat;

     Bahwa Tergugat telah ingkar janji/cidera janji/wanprestasi, oleh karena tidak menepati janjinya kepada Penggugat yaitu mengembalikan atau membayar lunas utang pokoknya sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), berikut bunga uang 10 persen perbulan dilkali selama 6 enam bulan tidak dibayar yaitu selama bulan Oktober, bulan November, bulan Desember tahun 2021, bulan Januari, bulan Februari,  bulan Maret tahun 2022 yakni sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah);

     Bahwa sejak tanggal 10 Oktober 2021 hingga sekarang bulan Maret 2022, selama enam bulanTergugat tidak membayar bunga 10 persen perbulan berjalan dari uang pinjaman pokok Tergugat sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), Tergugat sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjamnya dari Penggugat;

     Bahwa Penggugat telah sering menagih janji Tergugat serta sering memperingatkan Tergugat untuk mengembalikan uang pinjamannya sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga 10 persen perbulan, namun tidak dihiraukan oleh Tergugat;

     Bahwa Tergugat sejak bulan Oktober, bulan November, bulan Desember tahun 2021, bulan Januari, bulan Februari,  bulan Maret tahun 2022, Tergugat samasekali tidak membayar bunga 10 persen dari pokok pinjaman sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); yaitu sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada klien Kami, yakni sekitar 6 bulan berjalan; (6 X Rp. 18.000.000 = Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta juta rupiah));

d. Kerugian yang diderita

   Bahwa tidak dikembalikan uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);

     Bahwa tidak dibayarnya bunga uang 10 persen atau sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah);

     Bahwa total pinjaman atau utang Tergugat menjadi sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);  

     Bahwa korban perasaan karena merasa ditipu, merasa dipitnah, korban biaya dalam  mencari keadilan apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

e. Uraian lainnya (jika ada) :                                                                                                         

Dengan bukti-bukti sebagai berikut :

Bukti Surat :

  1. Kwitansi, tertanggal 04 Desember 2020;
  2. Kwitansi, tertanggal 06 Januari 2021;
  3. Kwitansi, tertanggal 13 Maret 2021;
  4. Kwitansi, tertanggal 10 April 2021;
  5. Somasi tertanggal, 26 Februari 2022;
  6. Somasi tertanggal, 7 Maret 2022;
  7. Somasi tertanggal, 10 Maret 2022;
  8. Somasi tertanggal, 15 Maret 2022;
  9. Somasi tertanggal, 17 Maret 2022;

10. Somasi tertanggal, 22 Maret 2022;

 

Bukti lainnya :

Saksi-Saksi

Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kutai Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat dengan Tergugat telah melakukan kesepakatan utang piutang;
  3. Menyatakan kesepakatan yang dibuat Penggugat dengan Tergugat sah demi hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi dengan segala akibat hukumnya yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun, berupa kerugian sebagai berikut:
    1. Uang pinjaman atau utang pokok Tergugat sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
    2. Bunga uang 10 persen perbulan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dikali selama 6 (enam) bulan berturut-turut sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah);
    3. Bahwa total keseluruhan pinjaman atau utang Tergugat menjadi sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah); 
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak